Jakarta (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menandatangani perjanjian pinjam pakai barang milik negara berupa tanah dan bangunan di Cilandak.
Perjanjian tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dan Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Objek dalam perjanjian pinjam pakai ini adalah barang milik negara (BMN) Sekretariat Jenderal MPR berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pembantu Kelurahan Cilandak Barat. Tanah dan bangunan itu dengan rincian tanah seluas 269 meter persegi dan bangunan seluas 50 meter persegi.
Siti Fauziah mengungkapkan pemanfaatan BMN milik MPR yang berlokasi di Komplek MPR Cilandak Barat, pada awalnya digunakan sebagai Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) berdasarkan Keputusan Sekretaris Umum MPRS No. 081/7SM/71 tentang Pinjaman Guest-House Pimpinan MPRS untuk Madrasah dan Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).
“BKIA ini kemudian beralih fungsi menjadi Puskesmas Pembantu Kelurahan Cilandak Barat. Keberadaan Puskemas Pembantu tentu sangat membantu keluarga besar pegawai Sekretariat Jenderal MPR dan warga yang tinggal di kelurahan Cilandak Barat,” kata Siti di Jakarta, Kamis.
Namun aset tanah dan bangunan milik MPR yang digunakan sebagai Puskesmas tersebut tercatat pula sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020. Tapi, temuan pencatatan ganda atas aset tanah dan bangunan sudah ditindaklanjuti dengan koreksi hapus pencatatan tanah dan bangunan tersebut pada akhir tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Temuan lainnya adalah penggunaan BMN milik MPR oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak disertai dengan perjanjian pemanfaatan berupa pinjam pakai antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perjanjian tersebut merupakan syarat tertib administrasi dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif dan optimal.
“Karena itu, penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang kita laksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK, yang sejak tahun 2020 terus menjadi temuan, dan terus terang cukup mengganggu Sekretariat Jenderal MPR dalam pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian. Saya bersyukur, berkat niat baik kita bersama, pada hari ini kita dapat menuntaskan persoalan yang selama ini selalu saja menjadi temuan BPK,” kata Siti.
Titi, sapaan Siti Fauziah menambahkan sesuai dengan hasil pertemuan antara Sekretariat Jenderal MPR dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 2 Juni 2025 dan 7 Agustus 2025, dilanjutkan dengan pembahasan final kesepakatan draft perjanjian pada tanggal 13 Oktober 2025, bahwa perjanjian pinjam pakai ini hanya berlaku sampai dengan bulan Desember 2025.
“Kesepakatan ini tentu saja tidak kaku. Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tersedia tempat yang baru guna melanjutkan pelayanan terhadap masyarakat, pintu kami selalu terbuka untuk mengajukan permohonan perpanjangan pinjam pakai, sesuai dengan prosedur yang telah disepakati dalam perjanjian pinjam pakai,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Jakarta Marullah Matali mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat Jenderal yang telah memberikan kesempatan memanfaatkan tanah dan bangunan untuk Puskesmas.
“Ini sangat bermakna dan bermanfaat sekali bagi masyarakat di sekitar Komplek MPR Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak. Warga masyarakat di situ memang betul-betul membutuhkan fasilitas Puskesmas,” kata Marullah.
Pemrov DKI Jakarta, kata Marullah Matali, berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sebagai sebuah basic need, kebutuhan dasar masyarakat.
“Sejak tahun 1971 Pemrov DKI Jakarta sudah bekerja sama dengan MPR RI untuk dapat memanfaatkan aset lahan dan bangunannya sebagai Balai Kesehatan Ibu dan Anak, yang kemudian menjadi Puskesmas Pembantu di Cilandak Barat,” tuturnya.
Marullah Matali menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kerja sama dan dukungan yang diberikan MPR RI dalam memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang baik dan memadai bagi masyarakat di Kelurahan Cilandak Barat.
“Harapan kami, MPR dapat melanjutkan kerjasama atas pemanfaatan asset lahan dan bangunan sebagai Puskesmas Pembantu dalam rangka menunjang pelayanan publik di bidang Kesehatan bagi masyarakat sekitar,” tuturnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































