Motif residivis pencurian di Cengkareng untuk beli sabu dan judol

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Aparat kepolisian mengungkap motif seorang residivis berinisial RM (31) yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, untuk beli sabu dan bermain judi online (judol).

"Pelaku membobol gudang pabrik, warung dan rumah-rumah kosong untuk mencuri barang yang bisa dijual, termasuk alumunium. Hasil penjualannya, untuk foya-foya, minum minuman keras, dan judol," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan hasil penjualan barang curiannya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Sempat kabur, residivis kasus pencurian akhirnya diringkus

"Hal ini terbukti ketika pelaku RM dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu usai menjalani tes urine," tuturnya.

Saat melancarkan aksinya, pelaku bisa mengantongi sebanyak 60 kilogram alumunium dalam sekali pembobolan.

Menurut Gultom, warga sudah resah dengan aksi pelaku itu. Namun, kedua orang tua pelaku terus melindungi RM kendati warga ramai-ramai melaporkan perbuatan pelaku tersebut.

Pelaku RM, kata Gultom, sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi lantaran sebelum ditangkap pelaku kerap beraksi dengan dua orang rekannya.

Baca juga: Baku tembak polisi dengan pencuri motor di Cengkareng gegerkan warga

"Sudah ditahan karena temannya kan sudah masuk penjara dulu. Akhirnya kami dapat informasi bahwa ada DPO, jadi ya sudah (diringkus)," kata Gultom.

Sebelumnya, Kepolisian berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian berinisial RM (31) alias Bondan yang kerap meresahkan warga di wilayah Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5), setelah sebelumnya RM sempat melarikan diri saat digerebek polisi di rumahnya.

"Pelaku sempat lolos saat penggerebekan di rumahnya di RT 005/ RW 02, namun berhasil ditangkap di Jalan Swadaya Ujung RT 004/05," ungkap Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Dua pembobol ruko perkantoran Cengkareng ditangkap polisi

Abdul menuturkan, RM adalah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap membawa senjata tajam untuk mengintimidasi warga.

RM juga buronan dalam kasus pembobolan gudang milik PT BEST beberapa waktu yang juga melibatkan rekan pelaku.

"Pelaku ini preman yang kerap meresahkan warga sekitar dan juga pelaku pembobol pabrik," kata Abdul membeberkan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |