Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengalokasikan anggaran senilai Rp24,3 miliar guna merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi 5.330 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat.
"Untuk pembayaran gaji 13 ASN Pemkab Biak Numfor pada Juni sudah diterima pegawai transfer lewat rekening," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi, Senin.
Ia menyebut, pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025.
Pencairan gaji ke-13 ASN, lanjut dia, sesuai dengan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2025.
Gunadi mengatakan, pemberian tunjangan gaji ke-13 ASN Tahun 2025 merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di seluruh Indonesia.
Melalui pemberian gaji ke-13, lanjut dia, diharapkan bisa membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak mereka pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Pencairan gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Biak Numfor, menurut Gunadi, diupayakan tepat waktu pada Juni 2025 setelah mendapat persetujuan Bupati Markus O Mansnembra.
"Untuk pencairan gaji ke-13 ASN akan berproses dilakukan Pemkab Biak Numfor sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Berdasarkan data penerima gaji ke-13 sebanyak 5.330 ASN dengan rincian PNS sebanyak 4.105 pegawai, PPPK 1.225 dan 25 anggota DPRK Biak Numfor.
Baca juga: ASN Pemkab Biak gunakan mahkota adat dan tas noken setiap Kamis
Baca juga: Bank Indonesia Papua edukasi transaksi QRIS kepada ASN di Biak
Pewarta: Muhsidin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025