KemenP2MI amankan calo tipu CPMI dengan modus visa turis ke Yunani

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengamankan calo, pasangan suami istri inisial S dan M, yang diduga melakukan penipuan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja secara ilegal ke Yunani dengan modus memakai visa turis.

Pengamanan dilakukan oleh KemenP2MI melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta bekerja sama dengan BP3MI Banten di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, pada akhir pekan lalu.

"Korban ditipu karena visa yang diurus oleh calo ternyata menggunakan visa turis dan bukan visa kerja seperti yg dijanjikan," kata Kepala BP3MI DKI Jakarta AKBP Duhri Akbar Nur, dalam keterangan tertulis, Senin.

AKBP Duhri Akbar mengatakan bahwa petugas memproses penindakan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan korbannya, seorang ibu inisial JK, asal Minahasa, Sulawesi Utara.

AKBP Duhri Akbar Nur menjelaskan kronologi kejadian berawal dari korban yang terbuai dengan tawaran pelaku pasutri untuk mencarikan pekerjaan ke Eropa dengan gaji tinggi mencapai 20-30 juta per bulan.

Korban dijanjikan berangkat kerja ke luar negeri dengan visa kerja. Tertarik dengan tawaran pasutri tersebut, korban mentransfer uang puluhan juta untuk biaya pengurusan dokumen dan visa kerja di Kedutaan Belanda di Jakarta, serta tiket pesawat ke Eropa.

Namun, korban ternyata diberikan visa turis, tidak sesuai yang dijanjikan pelaku pasutri. Paspor milik korban juga ditahan tanpa alasan jelas.

Baca juga: Pengemplangan gaji PMI di Saudi diduga akibat penyalahgunaan visa

Merasa tertipu, korban meminta uang puluhan juta yang sudah disetorkannya untuk dikembalikan. Namun, bukan jawaban yang diperoleh korban, pelaku pasutri justru buang muka.

"Korban ibu JK dibantu seorang kawan kemudian melapor ke bagian UPP BP3MI DKI Jakarta dan diarahkan ke Tim Reaksi Cepat BP3MI DKI Jakarta," kata AKBP Duhri Akbar Nur.

"Ia dianjurkan membuat laporan ke Polres Bandara Soetta, didampingi staf BP3MI Banten di Bandara Soetta," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pelaku pasutri dibekuk Polres Bandara dan pihak Imigrasi dari hasil koordinasi BP3MI DKI Jakarta dan BP3MI Banten di Bandara Soetta pada Minggu.

Untuk proses pendalaman dalam kasus penempatan CPMI ilegal skema mandiri yang menyalahgunakan visa turis tersebut, Polres Bandara Soetta meminta keterangan korban yang didampingi pihak KemenP2MI. Sementara pelaku pasuri ditahan untuk diproses hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding terus mengingatkan CPMI untuk tidak mudah terbuai gaji tinggi untuk bekerja secara ilegal di luar negeri, yang rentan terjerat kasus kriminal internasional, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menteri Karding mendorong masyarakat yang berminat kerja di luar negeri untuk berangkat secara prosedural sehingga berkesempatan memperoleh gaji tinggi. "Selain pendapatan yang diperoleh, jaminan kesehatan dan keselamatan terlindungi oleh pemerintah," katanya.

Baca juga: Wamen P2MI sebut tren PMI nonprosedural gunakan visa turis meningkat

Pewarta: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |