Zarof Ricar berdalih punya uang dan emas dari bisnis perantara tambang

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar berdalih memiliki uang senilai Rp915 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram dari bisnis perantara jual-beli lahan tambang emas, batu bara, hingga nikel.

Dari bisnis tersebut, dirinya mendapatkan komisi dari pembeli maupun pemilik lahan tambang.

"Ini saya jalani sejak tahun 2016 saat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA," ucap Zarof dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dia menuturkan lahan tambang tersebut salah satunya berada di Papua. Dari jual-beli tambang emas di Papua, ia mengaku pernah mendapatkan komisi senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Uang tersebut, kata dia, diperoleh dari seorang kontraktor dan pemilik lahan tambang di Papua. Setelah diterima, uang itu disimpan di dalam brankas dalam bentuk dolar Singapura.

Selain dari jual-beli lahan tambang emas, Zarof juga mengaku pernah mendapat komisi dari mempertemukan pemilik serta pembeli lahan tambang nikel dan batu bara.

Dari transaksi itu, disebutkan bahwa uang komisi yang diterimanya berjumlah 10 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp100 miliar (kurs saat itu Rp10 ribu).

"Ini saat sebelum saya menjadi kepala badan, tetapi sudah di MA. Uangnya saya simpan saja di brankas rumah," tuturnya.

Adapun Zarof merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi. Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 hingga 2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur mau donasi film Sang Pengadil agar kenal hakim

Baca juga: Ibunda Ronald Tannur ungkap Lisa Rachmat minta uang untuk lenyapkan kasus anaknya

Baca juga: Zarof Ricar akui pernah terima Rp50 miliar untuk urus perkara perdata

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |