Minggu, SIM Keliling tetap tersedia di dua lokasi Jakarta

6 hours ago 2
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling agar membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meski hari libur tetap menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling yang hadir di dua lokasi.

Kehadiran dua layanan SIM Keliling tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: 29.072 pelanggar terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2025

Melalui akun resmi @tmcpoldametro di X, layanan ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang (samping McD Duren Sawit) Jakarta Timur dan di Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk) Jakarta Barat.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling agar membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi termasuk bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Saat di lokasi gerai pemohon SIM akan diminta mengisi formulir, mengikut tes kesehatan, dan tes psikologi.

Baca juga: Polisi tilang bus gunakan klakson "telolet"

Layanan ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Hari ke-10 Operasi Keselamatan Jaya, 19.520 kendaraan kena tilang ETLE

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |