Menteri Trenggono: VMS tingkatkan akurasi produksi ikan nasional

2 weeks ago 15

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pentingnya pemanfaatan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) untuk meningkatkan akurasi data produksi ikan nasional yang saat ini rata-rata mencapai 7,5 juta ton per tahun.

"Jadi soal (pemasangan) VMS tadi saya sudah sampaikan, VMS adalah sangat penting untuk kita bisa mengetahui sebenarnya produksi ikan kita sejumlah 7,5 juta (ton) rata-rata setiap tahun itu, itu berapa persen akurasinya," kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI sebagaimana dipantau melalui siaran akun youtube Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa dengan VMS, pemerintah dapat memperoleh gambaran pasti mengenai pergerakan kapal dan titik-titik produktif tangkapan ikan yang selama ini sulit dipantau secara real-time.

VMS juga disebut sangat krusial dalam pengawasan dan pengendalian illegal fishing karena memungkinkan kapal pengawas memantau aktivitas kapal dari pusat pemantauan secara langsung dan efisien.

Baca juga: Menteri Trenggono: Pagu efektif KKP setelah efisiensi Rp3,58 triliun

Bahkan, menurut Trenggono Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan dapat meningkat signifikan bila VMS diterapkan secara menyeluruh dan kapal pengawas memiliki jumlah yang memadai di lapangan.

"Sebenarnya kalau kapal pengawas kita cukup. Lalu kemudian VMS-nya bisa beroperasi dengan baik, PNBP itu akan meningkatnya sangat signifikan," ucapnya.

Ia juga menurutkan, pemerintah berkomitmen memberikan VMS secara gratis kepada nelayan kecil pemilik kapal 5–10 GT karena mereka tidak mempekerjakan anak buah kapal (ABK) dan tergolong pelaku usaha mikro.

"Yang nelayan cuma 5 GT, 10 GT, itu kita berikan, karena dia tidak pekerjakan orang. Itu kita (akan) berikan gratis. Kapalnya bahkan kita juga berikan gratis," ucap Trenggono.

Trenggono berharap DPR RI memberikan dukungan terhadap penguatan regulasi dan kebijakan VMS karena sebagian besar pemilik kapal besar yang diwajibkan memasang VMS adalah kalangan pengusaha.

Baca juga: Trenggono: Lima kebijakan ekonomi biru jaga ekosistem perikanan

Ia menambahkan, integrasi VMS dengan kebijakan PNBP berbasis hari operasi juga sedang dirancang agar pengawasan lebih efisien dan penerimaan negara dari sektor kelautan bisa dimaksimalkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan pemasangan VMS bisa melindungi nelayan dari ancaman pembajak di laut hingga menghindari kerugian besar yang bisa dialami oleh pemilik kapal.

"Dengan VMS memungkinkan kita bukan hanya KKP, tetapi juga pemilik kapal dapat memantau aktivitas kapal perikanan di laut. Pemilik kapal sewaktu-waktu dapat mengetahui keberadaan kapal, serta jika ada kecelakaan di laut maka pemerintah bisa segera membantu," kata Punk di Jakarta, Rabu (16/4).

Pemasangan VMS akan mendukung keselamatan kapal perikanan beserta awak ketika mengalami kendala seperti kerusakan mesin, tenggelam atau kecelakaan di laut.

Sistem itu terintegrasi dengan aplikasi yang hanya bisa diakses pemilik kapal, memberikan perlindungan data serta kendali penuh untuk mengetahui posisi kapal mereka kapan saja.

Dalam situasi darurat seperti kapal rusak, kecelakaan, atau pembajakan, VMS bisa mengirimkan koordinat dan mempermudah tim SAR untuk memberikan bantuan cepat.

Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |