Menteri PKP: KUR Perumahan berpihak pada pengusaha mikro-kecil

2 weeks ago 10
KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pengusaha mikro dan kecil (UMK).

“KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri,” kata Menteri PKP dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut, Menteri yang akrab disapa Ara itu mengajak para pengusaha dapat memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanya sekaligus perekonomian nasional dan mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru di Indonesia.

Namun, ia juga mengingatkan para pengusaha muda agar menaati peraturan dan menjalankan amanat di peraturan KUR Perumahan dengan profesional, sehingga dapat berdampak langsung terhadap ekosistem perumahan nasional serta mencegah adanya praktik merugikan seperti korupsi.

“Saya minta HIPMI di mengkurasi anggotanya, simpatisannya, atau network-nya secara serius. Kalau mengkurasi itu artinya mem-profiling dengan benar. Karena pengusaha enggak semua benar, ada yang benar, ada yang pura-pura benar, ada yang tidak benar,” kata Ara.

“Kalau (pengusaha) enggak benar, jangan ikut (program ini). Tapi kalau yang benar, jangan ragu-ragu. Karena ini untuk rakyat, untuk (UMK) naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja,” imbuhnya.

Adapun pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Ara menjelaskan KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).

Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.

Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.

“Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya,” kata Ara.

Baca juga: Menteri PKP: KUR Perumahan dapat mendorong perekonomian nasional

Baca juga: Kementerian UMKM persiapkan KUR Perumahan agar tepat sasaran

Baca juga: Pengamat: KUR perumahan beri harapan pasti bagi MBR untuk miliki rumah

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |