Menteri LH: TPA Batu Layang akan dijadikan "sanitary landfill"

2 hours ago 2

Pontianak (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang Pontianak, Kalimantan Barat, akan ditingkatkan fungsinya dari sistem terbuka (open dumping) menjadi sistem sanitary landfill.

"TPA Batu Layang termasuk dalam daftar lokasi yang diarahkan oleh pemerintah pusat untuk segera ditingkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaannya sesuai standar nasional," kata Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerjanya DI TPA Batu Layang Pontianak, Minggu.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 51,20 persen pada 2025 dan 100 persen pada 2029.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Pontianak siapkan layanan jemput sampah

Hanif menegaskan pengelolaan sampah bukan hanya soal pembuangan akhir, tetapi juga mencakup pengumpulan dan pemilahan dari sumber, yakni rumah tangga, hingga pemrosesan di TPST dan TPS3R.

Untuk mendukung pencapaian tersebut, Pemerintah Kota Pontianak telah menyampaikan rencana pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berskala besar dengan kapasitas hampir 300 ton per hari. Selain itu, lima unit TPS3R dan TPST di Pontianak juga direncanakan akan diaktifkan kembali.

"Kami melihat kesiapan ini sudah cukup baik. Dengan dukungan dari bapak wali kota, saya yakin dalam beberapa bulan ke depan bisa ditangani," tuturnya.

Baca juga: Pontianak kelola sampah jadi bahan bakar energi baru terbarukan

Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya bersama para wali kota dan bupati se-Indonesia sedang melakukan kompilasi data metodologi teknis penanganan sampah untuk memastikan kesiapan daerah dalam memenuhi target nasional.

"Presiden berharap seluruh perizinan dan kesiapan pengelolaan sampah rampung pada 2025, sehingga pada 2026 bisa kita pacu secara nasional," kata Hanif.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap keseriusan daerah dalam menangani sampah. Jika ditemukan kelalaian yang menyebabkan potensi kerusakan lingkungan, maka sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Untuk Kota Pontianak, Hanif menyatakan keyakinannya bahwa peningkatan pengelolaan sampah dapat berjalan baik mengingat kepedulian dan konsistensi wali kota dalam urusan lingkungan.

Baca juga: Pontianak minta sekolah, perkantoran, kelurahan buat bank sampah mini

"Alhamdulillah, Pontianak dipimpin oleh seorang birokrat yang paham teknis. Jadi kita optimistis ini bisa selesai tanpa terlalu banyak kendala," kata dia.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |