Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan pengendalian impor singkong dan produk turunannya guna melindungi petani lokal serta mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Usulan Mentan itu dilakukan dengan menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk segera bisa pelaksanaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pengendalian impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya.
"Surat permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian Pertanian dalam melindungi petani singkong yang saat ini kesulitan menjual hasil panennya akibat meningkatnya produk impor," kata Mentan dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Kemendag siap bahas pembatasan impor singkong dan tapioka
Dalam surat bernomor B-191/PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Mentan menyampaikan perlu adanya perlindungan untuk para petani komoditas ubi kayu dalam negeri.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat peningkatan volume impor ubi kayu dari tahun 2023 ke 2024. Kondisi itu mengganggu pasar domestik dan mengancam keberlangsungan usaha tani singkong. Hal senada juga terjadi dengan produk turunannya (tepung tapioka).
“Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian impor, termasuk opsi penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu dan beberapa bentuk produk turunannya,” jelas Mentan.
Baca juga: Gubernur Lampung: Impor terbatas tapioka perbaiki tataniaga ubi kayu
Kebijakan itu sekaligus menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani singkong. Banyak petani mengeluhkan harga jual yang rendah dan hasil panen yang sulit terserap industri dalam negeri karena membanjirnya produk impor.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025