Menteri LH: Proyek PSEL Bekasi Raya Maret 2026

2 hours ago 1
Persoalan sampah bukan semata tanggung jawab kepala daerah namun dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk unsur TNI-Polri maupun forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut proyek pembangunan fasilitas waste to energy untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah Bekasi Raya direncanakan berlangsung mulai Bulan Maret 2026.

"Kita menyongsong waste to energy sebagaimana dimintakan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk Bekasi Raya. Meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Groundbreaking akan dilakukan Bulan Maret ini juga," katanya di Cikarang, Senin.

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah khususnya di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara itu.

Menurut ia perencanaan pembangunan fasilitas tersebut pada bulan ini untuk Bekasi Raya sudah melalui hasil koordinasi bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus pimpinan Danantara, Rosan Roeslani.

Baca juga: Menteri LH dukung pembangunan PSEL untuk tangani sampah di Bandung

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses pembangunan fasilitas waste to energy membutuhkan waktu 2,5 hingga 3 tahun hingga dapat beroperasi secara penuh. Selama masa tersebut, penanganan sampah harus tetap dilakukan secara maksimal.

"Selama masa transisi itu masih diperlukan kerja keras kita semua untuk menangani sampah, tidak terkecuali yang ada di sini. Penanganan sampah di hulu harus sama seperti kabupaten dan kota lain," ujarnya.

Dia menekankan persoalan sampah bukan semata tanggung jawab kepala daerah namun dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk unsur TNI-Polri maupun forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda.

"Tentu Bapak Bupati dan tim harus bekerja keras, didukung oleh teman-teman TNI Polri, Pak Dandim, Bu Kapolres. Ini wajib turun semua, tanpa keterlibatan kita semua Pak Bupati nggak bisa menangani. Kemudian sosialisasi kepada masyarakat perlu diteruskan dan dilaksanakan," katanya.

Baca juga: Banyak mangkrak, KLH siapkan SKB Menteri untuk aktifkan kembali TPS3R

Dirinya juga mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Penegakan tindak pidana ringan perlu diterapkan bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah.

"Bahwa sejatinya sampah ini bukan tanggung jawab Bupati. Tetapi masing-masing kita, masyarakat tidak berarti membayar distribusi terus sampah bisa dibuang seenaknya gini. Kami minta Pak Bupati menindak pidana ringan. Kalau nggak, ini nggak akan selesai. Jadi sampah yang cukup besar di Bekasi ini perlu keterlibatan kita semua," katanya.

Hanif juga turut menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi yang telah mengalami kelebihan kapasitas sehingga penanganan darurat dan strategi komprehensif dari pemerintah daerah dinilai sangat mendesak.

"Saya yakin Pak Bupati memiliki strategi yang komprehensif untuk menangani ini. Mudah-mudahan di bawah pembinaan Pak Bupati hari ini kita bisa tuntaskan masalah sampah dengan step by step. Tentu membutuhkan dukungan dari para Forkopimda," kata dia.

Baca juga: Pemkot Semarang masih menunggu pusat dan provinsi soal PSEL Jatibarang

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |