Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) guna memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mendorong daya saing.
Menurut dia, penting untuk memastikan produk AMDK tak terkecuali produk kemasan lainnya mengantongi izin BPOM sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
"Saya belum mengetahui persis seberapa sering BPOM melakukan pengawasan terhadap peredaran AMDK yang ada karenanya kami mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap air dengan tujuan melindungi masyarakat/kepentingan publik sekaligus mendorong daya saing produk,“ kata Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anggota DPR: Negara harus pastikan masyarakat dapat air minum aman
Permintaan penguatan pengawasan AMDK itu disampaikan langsung Chusnunia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPOM, Senin (22/6).
Dia menjelaskan pengawasan terhadap AMDK penting dilakukan karena produk tersebut merupakan kebutuhan primer manusia yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, kata dia, masyarakat kebanyakan mengandalkan BPOM untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut sudah memiliki izin edar dari BPOM.
Chusnunia mengatakan bahwa semakin masifnya produksi AMDK menjadikan produk ini tergolong dalam kategori pangan risiko tinggi.
Baca juga: Komisi VII DPR: Ekosistem perfilman harus seimbang agar berkelanjutan
Dia menambahkan bahwa air mineral dalam kemasan pada umumnya aman dikonsumsi, namun juga memiliki potensi bahaya bagi kesehatan.
"Risiko ini meliputi paparan mikroplastik dari botol, pelepasan zat kimia seperti BPA atau antimon akibat suhu panas, serta adanya bromat yang bersifat karsinogenik bila kadarnya berlebih,” ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya mendorong BPOM untuk lebih aktif dan rutin dalam melakukan inspeksi sarana produksi dan distribusi AMDK.
"Ini penting dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk," tegasnya.
Baca juga: Komisi VII DPR: Perlu ada lembaga independen perfilman putus monopoli
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































