New York (ANTARA) - Juru bicara PBB Stephane Dujarric, Senin (22/6), mengatakan bahwa Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) tidak mencatat adanya pelanggaran terhadap pemberlakuan gencatan senjata di Lebanon pada 21 Juni.
"Kemarin menandai hari pertama sejak dimulainya kembali permusuhan pada 2 Maret di Lebanon, di mana pasukan penjaga perdamaian kami di Lebanon tidak mendeteksi lintasan atau mengamati intersepsi apa pun," kata Dujarric dalam konferensi pers, menambahkan bahwa situasi tersebut berlanjut hingga pagi ini.
PBB menyambut baik pengurangan permusuhan antara Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan gerakan Hizbullah Lebanon, kata juru bicara tersebut, seraya menyatakan harapannya agar tren tersebut berlanjut.
"Namun, selama tiga hari terakhir, pasukan penjaga perdamaian UNIFIL terus mengamati aktivitas darat IDF yang ekstensif di seluruh wilayah tanggung jawab misi, termasuk manuver kendaraan lapis baja, serta aktivitas teknik dan logistik," kata Dujarric.
Pasukan penjaga perdamaian PBB juga mendeteksi beberapa pelanggaran wilayah udara Lebanon oleh pesawat milik Israel.
Sebelumnya pada 19 Juni, Reuters melaporkan bahwa Israel dan Hezbollah sepakat untuk gencatan senjata yang mulai berlaku pada hari yang sama.
Kemudian, sebuah sumber lapangan militer Lebanon mengatakan kepada RIA Novosti bahwa Israel terus melakukan serangan di selatan negara itu terlepas dari laporan tentang rezim gencatan senjata.
Pada Minggu (21/6), Kepala Staf Umum IDF Eyal Zamir mengatakan bahwa gencatan senjata dengan Hezbollah rapuh dan menyerukan agar militer siap untuk melanjutkan permusuhan.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Presiden Lebanon dan wapres AS bahas gencatan senjata Israel
Baca juga: AS bentuk mekanisme pantau konflik Israel-Hizbullah di Lebanon
Baca juga: Selama pembicaraan di AS, Israel dan Lebanon tetapkan zona percontohan
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































