Menteri LH minta PIK kelola sampah di kawasan sendiri

1 week ago 14

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta pengelola kawasan seperti di Pantai Indonesia Kapuk (PIK) untuk menangani sampahnya sendiri dan menghindari membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Secara umum PIK ini dihuni oleh 300 ribu orang, sehingga potensi sampah yang dihasilkan sekitar 150 ton per hari," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq usai meninjau Fresh Market PIK, di Jakarta Utara, Minggu.

"Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan ketaatan penanganan sampahnya sehingga sampah yang 150 ton di PIK itu bisa selesai di lokasi PIK sendiri, tidak membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Menteri LH minta RDF Rorotan beroperasi tangani 2.500 ton sampah DKI

Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan bahwa wilayah Jakarta Utara sudah memiliki fasilitas penanganan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, yang mampu mengelola 2.500 ton sampah per hari berdasarkan rencana pembangunan.

Dengan demikian, kata dia, pengelola kawasan yang berada di wilayah itu dapat berkolaborasi untuk menyediakan bahan baku sampah yang dibutuhkan fasilitas tersebut.

"Di Jakarta Utara telah ada RDF Rorotan, maka pengelola PIK bisa bekerja sama dengan RDF Rorotan untuk menyelesaikan sampahnya," tutur Hanif.

Sebelumnya, Menteri Hanif dalam beberapa kesempatan sudah menyampaikan permintaan agar RDF Rorotan dapat segera beroperasi pada Juli 2025 untuk mengurangi tekanan terhadap Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang sudah tidak dapat menampung sampah, karena kelebihan kapasitas.

Baca juga: KLH siapkan sanksi & pidana pengelola kawasan yang tak kelola sampah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mulai mengoperasikan fasilitas tersebut pada September 2025.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |