Menteri LH dukung Bali larang produksi air minum kemasan kecil

1 month ago 16
Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan

Denpasar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan terhadap aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 dengan salah satu bunyinya melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter demi tujuan menekan peredaran sampah plastik.

Baca juga: BPN: penggabungan Kemenhut-Kemen LH buat pengawasan tidak efektif

“Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan,” kata Hanif di Denpasar, Jumat.

Di sela peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah itu, Menteri Lingkungan Hidup menjamin pemerintah pusat siap mendukung Pemprov Bali, bahkan jika diperlukan akan memberi pengawalan.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya itu dan kami kawal kalau memang di dalam regulasinya diminta seperti itu,” ujar Hanif.

Dalam pidatonya, Menteri Lingkungan Hidup bahkan bangga atas rencana aksi yang konkret dan sistematis dari pemerintah daerah, dimana ketegasan membentuk gerakan untuk menyelesaikan masalah sampah ini baru pertama kali dilakukan daerah di Indonesia.

Baca juga: Kemen LH selidiki dua perusahaan pembakar lahan Riau

Melihat detail rencana dan progres, serta dukungan masyarakat, Hanif meyakini langkah menjaga lingkungan ini akan berhasil dan jadi contoh.

Kebijakan Gubernur Bali melarang produksi air minum dalam kemasan ukuran kecil yang masuk dalam poin gerakan Bali bersih sendiri selain mendapat banyak dukungan juga mendapat respons tak setuju seperti dari pihak pengusaha dan masyarakat yang tidak yakin.

Meski demikian, Wayan Koster mengaku akan tetap menjalankan aturan ini, dan apabila tidak dilaksanakan maka izin air minum tersebut tak dikeluarkan.

Pemprov Bali sendiri dalam edarannya selain melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter juga melarang distribusi air kemasan tersebut.

Pengusaha diminta berinovasi agar membuat kemasan lebih ramah lingkungan, tanpa maksud membatasi atau melarang berjualan.

Baca juga: Kemen LH dan Kehutanan-UI kerja sama Litbang

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |