Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada narapidana atau warga binaan yang memenuhi klasifikasi.
"Masih naik turun jumlahnya karena nanti ini mau Lebaran, pasti ada remisi dan lain sebagainya. Namun, yang kami pastikan bahwa itu diberikan kepada yang betul-betul penuhi klasifikasi yang ditetapkan,” ucap Agus di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa.
Ditekankan pula bahwa remisi tidak mungkin diberikan kepada koruptor dan bandar narkoba karena skala kejahatannya berdampak luas kepada masyarakat.
Menurut dia, remisi akan diberikan kepada pencandu dan penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi.
Selain itu, resmi juga akan diberikan kepada narapidana hamil dan merawat anak di bawah usia 3 tahun. Meski demikian, jenis kejahatan yang dilakukan narapidana tetap dipertimbangkan.
"Lansia di atas 70 tahun dan sakit menahun, ini juga yang akan mendapatkan amnesti," sambung dia.
Hingga saat ini, Kementerian Imipas masih melakukan asesmen bersama Kementerian Hukum dan Kementerian HAM di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Asesmen tersebut, kata Agus, akan dilakukan sampai data penerima amnesti betul-betul valid dan tidak menyalahi kriteria yang sudah ditetapkan. Hal itu diperlukan agar Presiden Prabowo tidak salah mengambil keputusan.
"Masih butuh waktu untuk melakukan asesmen dan penelitian. Jangan sampai nanti petugas salah di dalam menyampaikan daftar orang yang mendapatkan amnesti yang dampaknya kepada salah pimpinan mengambil keputusan," katanya.
Baca juga: Menkum: Usulan napi KKB diberi amnesti telah disampaikan ke Presiden
Baca juga: Menteri Imipas singgung manfaat efisiensi anggaran terkait amnesti
Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2), Agus mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 narapidana yang lolos verifikasi pemberian amnesti.
Di sisi lain, terdapat 20.589 warga binaan tidak lolos verifikasi. Sebelum tahap verifikasi dan asesmen ini, awalnya pemberian amnesti direncanakan untuk 44.495 narapidana.
"Dari hasil verifikasi awal ini, selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk dilakukan verifikasi secara saksama," kata Agus.
Menteri Imipas mengatakan bahwa jumlah narapidana yang lolos verifikasi masih dapat berubah. Hal ini mengingat akan ada remisi khusus hari besar keagamaan dan program integrasi dalam waktu dekat.
Untuk itu, Kementerian Imipas akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025