Bandarlampung (ANTARA) - Kabar dari Jalan Merdeka Barat Nomor 6, tempat Mahkamah Konstitusi (MK) bernaung, bagaikan petir yang menyambar di siang bolong, terutama bagi masyarakat di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pada Senin (24/2) lalu, MK memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran karena tidak memenuhi syarat pencalonan, meski telah unggul suara dalam Pilkada serentak 2024.
MK menilai penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
MK juga menyatakan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelum pelaksanaan PSU, penyelenggara terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 untuk mendaftarkan pasangan calon yang baru, tanpa kehadiran Aries Sandi.
Dalam pilkada yang berlangsung 27 November 2024 lalu, pasangan nomor urut 1 Aries Sandi dan Supriyanto dalam rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperoleh 143.391 suara, atau unggul dari pasangan nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius M Ali meraih 97.625 suara.
Aries Sandi dan Supriyanto tercatat menang di 10 dari 11 kecamatan yang berada di wilayah Pesawaran.
Namun, pasangan Nanda Indira dan Antonius M Ali mengajukan gugatan atas kemenangan tersebut kepada MK. Selain Pesawaran, tercatat ada empat daerah lainnya di Lampung yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 yaitu Pringsewu, Pesisir Barat, Mesuji dan Tulangbawang.
Hanya gugatan di Pesawaran yang berlanjut hingga tahap persidangan akhir, setelah gugatan di wilayah lainnya ditolak dan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh MK.
Keputusan ini sempat menimbulkan keraguan atas pelaksanaan pesta demokrasi di daerah, khususnya terhadap para penyelenggara pilkada, mengingat Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015.
Baca juga: Aries Sandi didiskualifikasi, harta kekayaannya Rp13,5 miliar di LHKPN
Baca juga: Profil Aries Sandi, kandidat yang didiskualifikasi MK di pilkada 2024
Tantangan PSU
Terkait pelaksanaan PSU, MK memastikan penyelenggaraan pilkada ulang tersebut dapat menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih pindahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.
Sementara itu, dalam hal partai politik, termohon harus melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Aries Sandi sebagaimana yang ditentukan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Namun verifikasi tidak berlaku bagi Supriyanto bila diajukan kembali sebagai calon bupati maupun wakil bupati.
MK juga menekankan bahwa waktu PSU yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran yakni 90 hari sejak diucapkannya putusan MK tersebut.
Sebagai penyelenggara, KPU segera menindaklanjuti putusan MK untuk melaksanakan PSU di 24 daerah, termasuk Pesawaran, setelah adanya keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Saat ini, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggaran. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.
Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tantangan selanjutnya adalah kebutuhan pembiayaan yang terbatas untuk melaksanakan PSU, mengingat pemilihan ulang membutuhkan biaya yang tidak sedikit di tengah adanya program efisiensi anggaran.
Kemendagri mencatat ada 18 daerah yang harus melaksanakan PSU, termasuk Pesawaran, tidak mempunyai anggaran yang memadai sehingga dibutuhkan tambahan biaya dari pos APBD. Sedangkan hanya 8 daerah yang mengaku sanggup mengadakan PSU.
Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Namun, terdapat kendala administrasi yang dihadapi daerah, mengingat hampir sebagian besar kepala daerah baru terpilih, sehingga dibutuhkan mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat menyiapkan dana tambahan di waktu yang mendesak.
Salah satu upayanya adalah mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensikan, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, untuk kepentingan biaya tak terduga (BTT) daerah.
PR bagi penyelenggara
Jalan terjal untuk menyelenggarakan pilkada ulang ini menjadi catatan bagi KPU maupun Bawaslu setempat agar kejadian serupa tidak terulang dan suara masyarakat bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemimpin sesuai pilihannya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung Darmawan Purba mengharapkan penyelenggara pemilu bisa melakukan evaluasi dalam proses verifikasi dokumen syarat pencalonan agar kasus di Pesawaran tidak terulang kembali.
Menurut dia, kepercayaan publik atas praktik demokrasi di daerah bisa semakin memburuk apabila tidak ada mitigasi serta respon yang memadai dari kejadian pilkada di Pesawaran lalu, mengingat sudah banyak muncul kerugian moril dan materiil.
Kepercayaan publik yang rendah ini bisa menjadi alasan para pemilih enggan untuk kembali ke kotak suara untuk mencoblos ketika nantinya PSU dijalankan dalam kurun Waktu tiga bulan ke depan.
Oleh karena itu, Darmawan mengusulkan keberadaan tim pengawas atau pemantau independen pada pilkada ulang di Pesawaran mendatang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terulang kembali.
Nasi pun sudah menjadi bubur, dan PSU harus dilaksanakan sesuai dengan putusan MK, sehingga semua pihak terkait harus menghormati dan taat kepada norma hukum yang berlaku.
Selain itu, sangat penting untuk menjaga kondisi keamanan tetap harmonis dan damai di Pesawaran, mengingat putusan MK, meski sudah mengecewakan banyak pihak, merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang berlandaskan hukum.
Pemangku kepentingan terkait bersama aparat keamanan juga harus mampu menggandeng masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh kabar bohong yang beredar.
Selama masa transisi, menjaga kondisi tetap aman dan kondusif menjadi tugas yang harus diupayakan, mengingat Pesawaran merupakan salah satu kabupaten unggulan di Lampung karena memiliki prospek sektor pariwisata yang sangat potensial.
Baca juga: KPU Lampung tetapkan Mirza-Jihan sebagai gubernur-wagub terpilih
Baca juga: KPU Lampung: Lima daerah gugat hasil Pilkada 2024 ke MK
Copyright © ANTARA 2025