Mangapul: Eks Ketua PN Surabaya terima uang vonis bebas Ronald Tannur

7 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul menyebutkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima uang atas "vonis bebas" terpidana pembunuhan, Ronald Tannur sebesar 20 ribu dolar Singapura atau setara (kurs Rp11.900) Rp238 juta.

Mangapul, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap atas "vonis bebas" Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi itu, mengatakan uang tersebut diberikan kepada Rudi atas permintaan hakim nonaktif Erintuah Damanik.

"Jadi waktu itu tentang pembagian uang terima kasih, Pak Erintuah bilang sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil Ketua PN Surabaya, Pak Rudi bilang 'eh, jangan lupa aku', begitu," ujar Mangapul saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga: Dua hakim "vonis bebas" Ronald Tannur jadi saksi sidang Zarof Ricar

Maka dari itu, kata dia, Erintuah pun membagi uang terima kasih atas "vonis bebas" tersebut dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat itu, yang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar.

Dia memerinci, uang itu dibagi sebesar 20 ribu dolar Singapura atau Rp238 juta untuk Rudi, 10 ribu dolar Singapura atau Rp119 juta untuk panitera PN Surabaya Siswanto, 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta masing-masing untuk Mangapul dan hakim nonaktif Heru Hanindyo, serta 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta untuk Erintuah.

Ia pun mengaku menerima uang tersebut di ruangan saksi pada dua hari menjelang putusan kasus Ronald Tannur. Saat itu, para hakim anggota dalam kasus Ronald Tannur, yang meliputi dirinya dan Heru, diminta oleh Erintuah sebagai hakim ketua untuk 'satu pintu' dalam kasus itu.

"Setelah tuntutan, kami langsung musyawarah. Setelah pendapat kami sama berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya, bebas. Terus, Pak Erintuah mengatakan hari itu, kita satu pintu ya begitu," ungkap dia menjelaskan.

Baca juga: Kejagung perpanjang masa penahanan Rudi Suparmono

Mangapul bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, dan kasus gratifikasi pada tahun 2012—2022 yang menjerat mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012—2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Zarof, Mangapul juga bersaksi untuk terdakwa Lisa Rachmat dalam kasus yang sama serta untuk terdakwa Meirizka Widjaja Tannur dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi.

Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura serta MA sebesar Rp5 miliar untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi.

Sementara Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur mengaku beri uang Rp6 miliar ke Zarof Ricar

Baca juga: Ronald Tannur tak tahu ada tawaran uang damai ke keluarga Dini

Baca juga: KY sudah periksa saksi soal dugaan majelis kasasi Tannur langgar etik

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |