Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia merilis enam orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus peredaran narkoba jalur Sumatera ke Pulau Jawa.
Enam orang DPO ini terlibat dalam 14 kasus peredaran narkoba yang telah diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI selama Februari 2025.
"Kami akan publikasikan DPO berdasarkan 14 kasus yang dirilis," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukum saat jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin.
Nama-nama DPO yang dirilis BNN itu masing-masing Ridwan alias Alang alias Aleng alias Marko yang berperan sebagai pengendali kurir sabu yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero Sport, kemudian Ismet Lubis selaku pengendali kurir kasus peredaran ganja di Medan.
Selanjutnya, Munzir Sulaiman alias Sulaiman alias Tengku Brahim selaku pemilik barang dan pengendali kurir kasus transporter sabu menggunakan mobil mewah, Nafsiah yang menjadi penjaga gudang kasus peredaran sabu di Jambi dengan menggunakan mobil Fortuner warna putih, dan Muhammad Faturahman alias Fatur alias Boy Mayer Edward alias Badboy sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
Baca juga: BNN ungkap 14 kasus peredaran narkoba selama Februari 2025
Nama DPO terakhir adalah Anton Widodo sebagai pengendali kurir dan pemilik narkoba serta pelaku tindak pidana pencucian uang hasil jual beli narkoba.
Marthinus menjelaskan mayoritas para DPO itu melarikan diri ke Malaysia sehingga pihak Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia untuk menangkap para DPO tersebut.
Saat ini, BNN sudah menangkap 37 orang tersangka dari 14 pengungkapan kasus narkoba tersebut. Mayoritas dari para tersangka berperan sebagai perantara atau kurir yang membawa narkoba dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui jalur darat.
Kepala BNN menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," katanya.
Baca juga: BNN sita aset hasil TPPU dari kasus peredaran narkoba
Baca juga: BNN ungkap modus pelaku peredaran narkotika untuk kelabui petugas
Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025