Jakarta (ANTARA) - Indodax, perusahaan pedagang aset keuangan digital atau crypto exchange, mengajak seluruh pengguna untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan digital serta melakukan transaksi hanya di platform yang telah berizin resmi.
Vice President of Business Development INDODAX, Mohammad Naufal Alvira menyatakan terus mengedukasi penggunanya agar memahami pentingnya keamanan digital, seperti penggunaan Google Authenticator dan pengamanan akun secara mandiri.
Melalui keterangannya di Jakarta, Senin, ia menegaskan pentingnya perlindungan dana dan data pengguna dengan menerapkan sistem keamanan berlapis.
"Kami menggunakan autentikasi dua faktor (two-factor authentication), deteksi ancaman siber, serta memiliki tim khusus keamanan untuk mitigasi risiko," ujarnya.
Selain melindungi pengguna, lanjutnya, pihaknya juga memperkuat keamanan internal dengan tim khusus keamanan siber yang menangani potensi ancaman dari luar.
Baca juga: Indodax: Implementasi pajak kripto masih hadapi tantangan
“Kami membangun pondasi keamanan yang kuat di internal kami terlebih dahulu sebelum menyampaikan edukasi kepada pengguna," katanya.
Hal itu, ditambahkannya, mencakup mitigasi ancaman melalui pemantauan email eksternal, sistem deteksi dini, serta koordinasi internal dalam menghadapi ancaman siber.
"Untuk itu, kami terus memperkuat sistem keamanan dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.
"Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujarnya dalam sebuah acara bincang-bincang dalam rangka Bulan Literasi Kripto (BLK).
Baca juga: Indodax: Permintaan aset kripto tinggi meski harga Bitcoin turun
OJK menerapkan pendekatan berbasis prinsip (principle-based regulation) yang menyeimbangkan antara penguatan regulasi dan dukungan terhadap inovasi.
"Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” katanya.
Sementara itu Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto yakni sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan.
Dikatakannya industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang.
"Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,"ujarnya.
Pewarta: Subagyo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025