Menteri Imipas kukuhkan Satgas Patroli awasi WNA di Bali

1 month ago 5
“Satgas ini untuk memelihara keamanan, ketertiban dan kedaulatan serta kewibawaan negara,”

Denpasar (ANTARA) -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi bersama aparat gabungan untuk mengawasi warga negara asing (WNA) yang tidak mematuhi aturan hukum dan budaya di Bali.

“Satgas ini untuk memelihara keamanan, ketertiban dan kedaulatan serta kewibawaan negara,” kata Menteri Imipas di sela pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Selasa.

Sebanyak 100 petugas Imigrasi dikerahkan dalam satgas tersebut didukung aparat gabungan di antaranya TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga petugas keamanan adat khas Bali atau Pecalang yang ikut dalam pengukuhan tersebut.

Dalam melaksanakan tugas, setiap personel Imigrasi akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan kamera pada badan petugas dan akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi.

Ada 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar yang menjadi sasaran utama di antaranya: Kuta Utara atau Canggu, Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu termasuk Uluwatu, Bingin, Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar termasuk Ubud serta Nusa Dua, dan Jimbaran.

Satgas Patroli Imigrasi itu bertugas pada 1-31 Agustus 2025 dan berpeluang dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan.

Baca juga: Anggota DPR usul bentuk satgas antisipasi kebijakan imigrasi AS

Baca juga: Imigrasi perketat "profiling" pemohon paspor demi cegah TPPO

“Kalau kurang personel, akan kami tambah. Kalau waktu satu bulan kurang, kami tambah lagi, sampai di Bali ini tertib,” ujarnya.

Selain berpatroli memantau keberadaan dan kegiatan orang asing, satgas tersebut juga dapat mengambil tindakan terhadap orang asing yang diduga melanggar keimigrasian.

Satgas juga dapat menyimpan sementara dokumen keimigrasian orang asing yang diduga melakukan pelanggaran dan mengamankan atau membawa serta orang asing tersebut dalam rangka tindakan keimigrasian jika diperlukan.

Berdasarkan data statistik secara nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November-Desember 2024.

Angka itu meningkat pesat pada periode Januari-Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian.

Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024-Juli 2025 mencapai 62 orang.

Dalam pengukuhan tersebut juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Panglima Kodam IX Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal Polisi I Komang Sandi Arsana, jajaran Kejaksaan Tinggi Bali, DPRD Bali dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemerintah Provinsi Bali.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |