Menteri Imipas bakal tambah pembimbing pemasyarakatan sambut KUHP baru

2 months ago 47
Mohon dengan hormat agar ditambah teman-teman PK karena tugasnya berat sekali. Perlu saya sampaikan juga bahwa bukan hanya pidana kerja sosial yang akan menjadi tugas dari teman-teman PK, tapi juga ada pidana pengawasan dan tindakan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal menambah jumlah petugas pembimbing pemasyarakatan guna menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Tentu saja, kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian maupun dari Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” kata Agus saat peluncuran Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 di Jakarta, Kamis.

Agus mengakui peran pembimbing pemasyarakatan menjadi lebih luas dan besar setelah KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Menyikapi hal ini, Agus menekankan pentingnya pelatihan kepada para pembimbing pemasyarakatan, serta diharapkan akan ada insentif tambahan.

“Kita siapkan petugas pembimbing pemasyarakatan yang tadi masih kurang, kita akan persiapkan untuk ditambah, kemudian persiapkan pelatihannya, sehingga mereka nanti pada saat menjalankan tugas, dari mulai saat penyelidikan sampai dengan mendapatkan hukuman, ini adalah pekerjaan petugas pembimbing pemasyarakatan,” katanya.

Baca juga: Songsong KUHP baru, Imipas gelar Aksi Nasional Klien Bapas Peduli

Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI yang juga penyusun KUHP baru, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan bahwa saat ini petugas pembimbing pemasyarakatan hanya berjumlah sekitar 2.571 orang.

Menurut dia, jumlah ideal pembimbing pemasyarakatan, terlebih setelah KUHP baru berlaku, yakni sekitar 7.800 orang. Oleh sebab itu, Harkristuti menyarankan pemerintah menambah jumlah petugas PK tersebut.

“Mohon dengan hormat agar ditambah teman-teman PK karena tugasnya berat sekali. Perlu saya sampaikan juga bahwa bukan hanya pidana kerja sosial yang akan menjadi tugas dari teman-teman PK, tapi juga ada pidana pengawasan dan tindakan. Tindakan ini banyak sekali yang kita rumuskan di dalam KUHP,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Imipas penguatan pembinaan warga binaan melalui perkemahan

Pada kesempatan tersebut, Harkristuti juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru disusun selama sekitar 57 tahun. Salah satu perubahan penting ialah adanya alternatif terhadap pidana penjara.

“Yang pertama adalah pidana kerja sosial, yang kedua pidana pengawasan, yang ketiga adalah pidana denda. Jadi ini adalah merefleksikan paradigma baru di dalam hukum pidana kita,” urainya.

Paradigma baru ini salah satunya untuk mengurai kepadatan penghuni (overcrowded) di dalam lapas dan rutan. Di samping itu, pelaku tindak pidana diharapkan memperoleh hukuman yang bermakna dengan adanya pidana alternatif tersebut.

“Mereka tetap berada di dalam masyarakat dan juga mendapat terus bimbingan dari para pembimbing kemasyarakatan,” jelas Harkristuti.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |