Menteri Imipas: 44 warga binaan terima remisi pada Imlek 2026

6 days ago 9

Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum Imlek 2026.

Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan dari total 44 penerima remisi tersebut, 43 orang di antaranya merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa remisi 15 hari hingga dua bulan serta satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujarnya.

Menurut Agus, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Remisi, tegas dia, diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelas Menteri Imipas.

Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tercatat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Mashudi lebih lanjut menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Baca juga: AHY: Komunitas Tionghoa berperan signifikan dalam pembangunan bangsa

Baca juga: Libur Imlek 2026, lalu lintas Tol Japek meningkat tajam

Baca juga: Legislator DKI sebut Imlek mengajarkan tentang keharmonisan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |