Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan zona nilai tanah (ZNT) menjadi instrumen penting yang berkontribusi rata-rata 47 persen per tahun terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kementeriannya.
Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (8/9), mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN, beberapa layanan pertanahan menggunakan peta ZNT sebagai tarif layanan yaitu pendaftaran surat keputusan perpanjangan hak atas tanah.
Kemudian pendaftaran surat keputusan pembaruan hak atas tanah; pelayanan pendaftaran pemindahan pengalihan hak atas tanah untuk perorangan dan badan hukum; serta informasi nilai tanah atau nilai aset properti.
"Kontribusi ZNT terhadap pelayanan pertanahan rata-rata 47 persen per tahun. Hal ini menggambarkan bahwa dengan empat layanan pertanahan yang menggunakan ZNT tersebut, telah berkontribusi secara signifikan terhadap optimalisasi penerimaan PNBP Kementerian ATR/BPN secara nasional," kata Nusron.
Hingga kini cakupan peta ZNT Kementerian ATR/BPN sudah mencapai 43.285.425 hektare atau sekitar 63,21 persen dari luas kawasan budidaya sebesar 68.475.630 hektare seluruh Indonesia. Hanya saja, Nusron tidak menyebutkan kontribusi ZNT secara nominal bagi PNBP di kementerian tersebut.
"Kemudian jika diperhatikan pada peta wilayah bahwa Pulau Kalimantan, Papua, dan NTT menunjukkan warna hijau, ini berarti cakupan peta ZNT di pulau ini adalah 0 hingga 40 persen di bawah dari rata-rata luas cakupan seluruh nasional," ujar dia.
ZNT merupakan gambaran nilai tanah yang relatif sama dalam suatu surat tertentu dari sekumpulan bidang tanah. Batasannya sesuai dengan penggunaan tanah, mempunyai perbedaan nilai antara satu dan lainnya berdasarkan analisis metode perbandingan harga pasar dan biaya ditampilkan dalam peta ZNT, katanya, menjelaskan.
Nusron mengatakan dengan semakin meningkatnya permintaan akan kebutuhan informasi nilai tanah saat ini, ZNT juga digunakan untuk penentuan tarif pelayanan pertanahan, informasi nilai dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kemudian sebagai acuan dalam konversi nilai bidang tanah ke dalam unit vertikal satuan rumah susun pada saat kegiatan konsolidasi tanah vertikal dan sebagai referensi tingkat keberhasilan program konsolidasi rumah.
Serta referensi perpajakan daerah, dengan ketentuan telah ada nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemda dan mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN Tahun 2020 Nomor PT.03.01/299/II Tahun 2020 tanggal 05/Februari 2020 perihal Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ia mengatakan nilai yang disajikan pada peta ZNT adalah nilai pasar yang berlaku pada saat ini sehingga dipastikan nilainya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan nilai jual objek pajak (NJOP), sehingga jika digunakan sebagai referensi perpajakan daerah, maka diperlukan penyesuaian kebijakan daerah.
Dalam hal penataan dan pengendalian ruang, peta ZNT digunakan sebagai referensi penyusunan revisi tata ruang dan referensi besaran benda dalam penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang.
"Dalam rangkai investasi properti, nilai tanah yang transparan dapat dijadikan acuan dalam jual beli properti. Selain itu transparan nilai tanah tersebut akan berdampak pada iklim investasi yang jelas, terukur dan sehat," kata Nusron.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.