Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi memandang vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap pelaku penganiayaan balita hingga tewas, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak.
"Korban merupakan balita yang berada pada usia sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang dialami anak sebagai korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada pelaku penganiayaan anak hingga tewas, jauh di bawah ancaman hukuman maksimal.
Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3), setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Ketentuan ini menegaskan posisi anak sebagai kelompok rentan memerlukan perlindungan hukum maksimal.
Menteri Arifah Fauzi menilai meskipun putusan tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif, namun secara substantif belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan untuk mendiang korban dan keluarganya.
"Vonis tersebut masih berada jauh di bawah ancaman maksimal, padahal perbuatan dilakukan terhadap anak usia sangat rentan, dilakukan oleh orang dewasa, dalam relasi kedekatan dan kepercayaan, serta mengakibatkan kematian," katanya.
Baca juga: Lindungi pekerja perempuan, MenPPPA target 300 perusahaan sediakan RP3
Menteri PPPA mengatakan putusan pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan yang harus dihormati. Namun, pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban perlu terus diperkuat agar perlindungan anak dapat terwujud secara optimal.
"KemenPPPA memandang penanganan perkara kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak hidup, serta keselamatan anak," kata Arifatul Choiri Fauzi.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada Zul Iqbal (37), pelaku penganiayaan balita laki-laki berinisial A (3) hingga tewas di Medan, Sumatra Utara.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang menuntut Zul dengan hukuman 13 tahun penjara.
Korban A merupakan anak kandung dari AZL.
Korban dititipkan ke pelaku karena ibu korban bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.
Pelaku merupakan kekasih ibu korban.
Baca juga: Hari Ibu, Menteri PPPA: Nol toleransi terhadap kekerasan seksual
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































