MenPANRB imbau layanan publik esensial tetap berjalan selama Nataru

18 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan publik esensial kepada masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tetap berjalan dengan berbagai penyesuaian yang diperlukan.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.8/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama. Adapun, layanan esensial yang dimaksud adalah layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya.

"Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan publik terutama untuk pelayanan publik yang esensial selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, diperlukan koordinasi untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan operasional pelayanan publik," kata Rini dalam SE Menteri PANRB yang ditandatangani pada Rabu hari ini.

Rini dikutip dari keterangannya di Jakarta mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal.

Pertama, ia meminta agar menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah menugaskan organisasi penyelenggara pelayanan publik agar menjamin layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya, dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan.

Selanjutnya, mereka juga diminta untuk melakukan pengaturan cuti tahunan secara selektif bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik, dengan tetap memprioritaskan pemberian cuti bagi pegawai yang merayakan hari raya keagamaan.

Bagi layanan yang menerapkan sistem jam kerja bergilir atau kerja shift, Rini mengimbau agar dilakukan penyesuaian pengaturan jam layanan sehingga tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan standar pelayanan.

Instansi pemerintah juga diminta untuk mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif serta menyebarluaskan informasi penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) dan mempersilahkan masyarakat mengisi survei kepuasan masyarakat, dengan memanfaatkan media yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk QR code yang tersedia pada lokasi-lokasi strategis pelayanan.

Rini meminta seluruh instansi pemerintah menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta dengan penyelesaian tepat waktu.

Selain itu, para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah juga diminta untuk mengawal ASN di lingkungan instansi masing-masing agar menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Selanjutnya, mereka diminta untuk memastikan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta memberikan arahan lebih lanjut kepada ASN di lingkungan masing-masing organisasi sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Menteri PANRB: Penguatan MPP hadirkan pelayanan publik yang lebih baik

Baca juga: MenPANRB: Reformasi Indonesia fokus perkuat layanan publik

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |