Menkum: Ekstradisi eks CEO Investree akan sama dengan Paulus Tannos

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi buronan kasus Investree, mantan CEO PT Investree Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi akan sama dengan ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Dia menjelaskan proses ekstradisi tidak bisa dilakukan secara sembarangan, sehingga akan memakan waktu yang cukup lama karena akan ada banyak koordinasi antara otoritas pusat Indonesia dengan otoritas pusat Qatar.

"Belum lagi koordinasi antar aparat penegak hukum (APH) kita dengan mereka dan masih banyak lagi," kata Supratman kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Namun demikian, dirinya menuturkan ekstradisi Adrian masih baru dan terus berproses hingga saat ini, di mana seluruh dokumen pengajuan ekstradisi sedang disiapkan.

Apabila seluruh dokumen telah siap, kata dia, akan digelar pula sidang terkait permohonan ekstradisi Adrian oleh pengadilan di Qatar, sama sepertu proses ekstradisi Tannos di Singapura.

Adapun Kemenkum, selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi, menerima permohonan ekstradisi Adrian yang kabur ke Qatar, dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Markas Besar (Mabes Polri), atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Permintaan ekstradisi tersebut bertujuan agar Adrian menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Tanah Air.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman ​​​​​​ di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ia mengatakan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Menkum: Ekstradisi eks CEO Investree dalam proses pemenuhan dokumen

Baca juga: OJK: Mantan CEO Investree jadi tersangka dan masuk dalam DPO

Baca juga: Jabat CEO di Doha, OJK dorong pemulangan DPO Adrian Gunadi ke RI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |