Menko Yusril: 300 terpidana mati belum dieksekusi terkait diplomasi

3 hours ago 1
Persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain, orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan sebanyak 300 terpidana mati yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) antara lain karena terganjal hubungan diplomasi dengan negara lain.

Pasalnya, kata dia, eksekusi hukuman mati, terutama kepada warga negara asing (WNA), berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap banyak negara serta biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.

Baca juga: Prancis wajib berikan pembinaan hukum kepada Serge

"Persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain, orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," ucap Yusril saat ditemui usai acara Peluncuran Buku IRIAN BARAT: Bayang-Bayang Intrik Global di Balik Misteri Pembunuhan Kennedy di Jakarta, Kamis.

Maka dari itu, dirinya terus berkoordinasi dengan Kejagung perihal eksekusi mati narapidana, terutama terhadap WNA. Adapun Kejagung merupakan pihak yang berwenang melakukan eksekusi mati terhadap narapidana.

Apalagi, sambung dia, belakangan terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.

Sebelum proses pemindahan terpidana mati WNA, Yusril mengaku telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan bahwa pemerintah atas persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subianto akan memulangkan yang bersangkutan ke negaranya, sehingga tidak dilakukan eksekusi terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman mati tersebut.

"Karena pada akhirnya mengenai pertimbangan narapidana dieksekusi mati atau tidak maupun dilakukan transfer of prisoner ke negara asalnya, semuanya merupakan arahan dari Pak Presiden sendiri," tuturnya.

Baca juga: Terpidana mati Serge dipulangkan ke Prancis

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (5/2), mengungkapkan terdapat 300 terpidana yang dijatuhi hukuman mati, yang kebanyakan merupakan WNA.

Ia mengungkapkan bahwa WNA terpidana mati tersebut mayoritas merupakan terpidana kasus narkoba yang berasal dari Eropa, Amerika, dan Nigeria. Dalam menindak para terpidana, Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Akan tetapi, menurut dia, hukuman tersebut sulit dilaksanakan karena dalam prosesnya harus mempertimbangkan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.

"Kami pernah beberapa kali bicara, waktu itu menteri luar negerinya masih Ibu (Retno Marsudi, red.). Dia mengungkapkan kalau mereka masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini. Tolong jangan dahulu, anti kami akan diserangnya nanti," kata Burhannudin.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mempertimbangkan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana di negara lain.

"Jadi, memang saya bilang, capek-capek kami sudah menuntut hukuman mati, tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita," ujarnya.

Baca juga: Indonesia-Prancis mulai bahas pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |