Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar memastikan pelayanan BPJS Kesehatan dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
"Yang membahagiakan saya adalah BPJS yang para penerima bantuan iurannya dari pemerintah, yang setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan Rp47 triliun, itu bisa dilayani dengan amat sangat baik, tidak ada pembedaan," kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menko PM cek pelayanan JKN di RSUD Cengkareng
Hal itu dikatakannya saat meninjau pelayanan bagi pasien peserta BPJS, termasuk pasien penyakit katastropik, seperti gagal ginjal yang rutin menjalani hemodialisis di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali.
Menurut dia, pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit telah berjalan dengan baik dan tidak membedakan pasien berdasarkan status kepesertaan.
Ia menegaskan bahwa pelayanan jaminan sosial yang baik merupakan hasil gotong royong antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
"Dimana pemerintah dan negara hadir bergotong royong beserta seluruh masyarakat yang iurannya, baik mandiri maupun melalui perusahaan, bareng-bareng beriuran dengan pemerintah, saling menopang," kata Muhaimin Iskandar.
Pemerintah menanggung iuran peserta PBI, sementara peserta mandiri dan perusahaan turut berkontribusi melalui pembayaran iuran, sehingga seluruh masyarakat dapat saling menopang ketika menghadapi risiko kesehatan maupun ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini, semua pasien, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, merasa terlayani dengan sangat bagus. Ini yang kita harapkan berlaku di semua, di seluruh tanah air, sehingga BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan adalah BPJS yang memang melayani jaminan sosial secara baik," katanya.
Baca juga: Wamenkes: Keselamatan pasien fondasi utama perluasan layanan JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan perkuat layanan cathlab guna mudahkan peserta berobat
Pihaknya mengajak masyarakat yang telah memiliki kemampuan ekonomi untuk menjadi peserta mandiri dan membayar iuran secara disiplin.
Menurutnya, kepatuhan membayar iuran bukan hanya menjaga keberlangsungan Program JKN, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas sosial, karena membantu masyarakat lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































