Menko BG: RUU TNI batasi wewenang militer di instansi sipil

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan revisi UU TNI bertujuan untuk membatasi wewenang perwira militer di dalam instansi sipil.

"Melalui revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya," kata Budi Gunawan saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Ketua MPR: Revisi UU TNI disesuaikan dengan perkembangan zaman

Pria yang akrab disapa BG ini mengatakan selama ini beberapa perwira TNI aktif sudah menempati jabatan-jabatan tertentu di instansi sipil.

Dengan adanya RUU ini, kaya BG, para perwira TNI itu akan memiliki batasan yang jelas atas tanggung jawab dan kewajibannya selama bertugas di instansi lain.

BG mengatakan bahwa RUU TNI juga tidak akan menghalangi hak-hak sipil dalam menjalankan tugas di seluruh kementerian dan lembaga.

"Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu," ujarnya.

Baca juga: DPR pastikan jaga supremasi sipil dalam pembahasan RUU TNI

Untuk diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR telah mengesahkan ketentuan Pasal 47 soal TNI di jabatan sipil saat pembahasan RUU TNI berlangsung.

Dalam usulan yang disetujui Panja, terdapat poin ketentuan jabatan sipil mana saja yang boleh dijabat perwira aktif TNI;

(Ayat 1)

Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Disetujui
Panja tanggal 15 Maret 2025

Catatan:
Memberikan amanat agar pemerintah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan Kejaksaan Republik Indonesia adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

(Ayat 2)

Selain menduduki jabatan pada kantor kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," seperti dikutip hasil keputusan Panja.

Baca juga: Puan: Tiga pasal perubahan RUU TNI sudah dibahas dengan masyarakat

Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU TNI langkah penting untuk tata sektor keamanan

Baca juga: Gubernur Lemhannas: Revisi UU TNI untuk akomodir peran militer

Pewarta: Walda Marison/Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |