Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah mendorong pemisahan kapal angkutan barang dan kapal penumpang sebagai bagian dari penguatan keselamatan pelayaran.
Ia mengatakan penerapannya belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena ketersediaan dan jenis kapal berbeda di setiap wilayah.
“Ini sedang kita dorong supaya bisa kita pisahkan antara kapal angkutan penumpang dan kapal angkutan barang,” kata Dudy seusai Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, terdapat wilayah yang memiliki kapal penumpang dan kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro), tetapi ada pula daerah yang hanya dilayani kapal Ro-Ro sehingga penumpang dan barang masih diangkut dalam satu kapal.
“Ya kita memisahkan, memang belum semuanya karena memang ada keterbatasan jumlah kapal,” ujarnya.
Dudy mencontohkan lintasan Ketapang-Gilimanuk sebagai salah satu lokasi yang menjadi perhatian pemerintah dalam penataan layanan angkutan barang dan penumpang.
Pada Juni 2026, Dudy juga telah menyatakan pemerintah ingin memisahkan layanan angkutan barang dan orang di Ketapang-Gilimanuk dengan mengadaptasi pengaturan yang diterapkan pada lintasan Merak-Bakauheni.
Pada masa Angkutan Lebaran 2026, Kementerian Perhubungan mengoperasikan 40 kapal di lintasan Ketapang-Gilimanuk untuk mengurai kepadatan.
Sebanyak 30 kapal di antaranya menerapkan pola tiba-bongkar-berangkat (TBB) dengan waktu dipersingkat menjadi 15 menit untuk mempercepat bongkar muat.
Baca juga: Menhub: Tarif pengantaran barang dalam Perpres ojol masih digodok
Baca juga: Menhub: Evaluasi keselamatan kapal tak berhenti pada dokumen
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Maret 2026 juga menyatakan menyiapkan empat kapal feri berkapasitas lebih besar dengan tonase minimal 2.000 GT untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk setelah evaluasi Angkutan Lebaran. Saat itu, antrean kendaraan di Gilimanuk sempat mencapai sekitar 40 kilometer.
Dudy mengatakan apabila pemisahan penuh belum memungkinkan karena keterbatasan armada, pengendalian dapat diperkuat melalui pembatasan berat maupun muatan kendaraan yang diangkut.
“Minimal kita melakukan pembatasan seperti berat maupun muatan yang dibawa oleh kendaraan-kendaraan angkutan tersebut,” ucapnya.
Kemenhub sebelumnya juga menerapkan pembagian layanan berdasarkan golongan kendaraan di Ketapang-Gilimanuk selama Angkutan Lebaran 2026.
Mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX diarahkan menggunakan dermaga yang diperuntukkan bagi kendaraan barang, termasuk Dermaga Bulusan dari sisi Ketapang.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu contoh penataan pergerakan angkutan orang dan barang untuk menjaga keselamatan sekaligus kelancaran layanan penyeberangan.
Menhub menegaskan Kemenhub sebagai regulator bertugas memastikan operator dan seluruh pemangku kepentingan mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran, sementara pemeliharaan kapal menjadi tanggung jawab operator.
Pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi mulai dari teguran untuk pelanggaran ringan hingga pembekuan operasi rute maupun perusahaan pelayaran sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Baca juga: Menhub pastikan monitor penanganan pelabuhan dan bandara NTT
Baca juga: Gempa NTT, Menhub prioritaskan keselamatan operasional transportasi
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































