Mengenal plat nomor cantik: Pengertian dan aturan pajaknya

1 week ago 7

Jakarta (ANTARA) - Pelat nomor kendaraan merupakan salah satu syarat penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Fungsinya tak lain sebagai penanda atau pembeda antara satu kendaraan dengan yang lainnya, sesuai kepemilikan masing-masing.

Secara resmi, pelat nomor dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bentuk identitas sah kendaraan bermotor. Keberadaan pelat nomor ini juga menjadi bukti legalitas kendaraan tersebut.

Menariknya, saat ini banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk memodifikasi pelat nomor mereka menjadi pelat nomor cantik. Biasanya, kombinasi angka dan huruf yang unik dipilih agar mencerminkan identitas atau ciri khas pemiliknya. Tak jarang, pelat nomor cantik ini menjadi kebanggaan tersendiri karena dianggap lebih eksklusif dan berbeda dari yang lain.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelat nomor cantik? Dan bagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku untuk jenis pelat ini? Berikut penjelasannya yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Pengertian pelat nomor kendaraan cantik

Pelat nomor cantik adalah tanda registrasi kendaraan yang tidak hanya berfungsi sebagai legalitas, tetapi juga menjadi identitas unik bagi kendaraan tersebut.

Biasanya, pelat nomor cantik yang juga dikenal sebagai pelat nomor personal memiliki kombinasi huruf dan angka yang disusun secara khusus sesuai keinginan pemiliknya.

Hal ini membuat kendaraan tampak lebih menarik dan mencerminkan karakter pemiliknya. Tak heran jika banyak orang merasa bangga ketika kendaraan pribadinya menggunakan pelat nomor yang istimewa.

Namun, di balik tampilan-nya yang menarik, pelat nomor cantik memiliki kekurangan, terutama dari sisi biaya. Pengguna harus merogoh kocek lebih dalam karena harus membayar biaya pembuatan pelat, pajak tambahan, serta sejumlah biaya administrasi lainnya yang lebih besar dibanding pelat standar.

Peraturan pajak pelat nomor cantik

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik, tak perlu khawatir karena keberadaan pelat jenis ini sudah diatur secara resmi.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Serta Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. Dengan adanya aturan ini, penggunaan NRKB Pilihan atau pelat nomor cantik diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pelat jenis ini memang sudah lama digunakan oleh masyarakat sebagai bentuk kecintaan terhadap kendaraan pribadi mereka. Berikut ini beberapa poin penting terkait peraturan pajak atas pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan:

1. NRKB Pilihan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan wilayah registrasi-nya.

2. Pelat nomor cantik ini tidak bisa dialihkan kepemilikan-nya kepada orang lain maupun dimutasikan ke wilayah lain di luar domisili yang tercatat.

3. NRKB Pilihan hanya bisa tetap digunakan apabila kendaraan mengalami perubahan alamat, warna, atau mesin, selama masih berada dalam wilayah kode yang sama.

4. Jika kendaraan dijual atau berpindah tangan sebelum masa berlaku NRKB berakhir, maka sisa masa berlakunya dianggap gugur. Pemilik baru harus mengurus STNK dan NRKB Pilihan baru yang berlaku selama 5 tahun.

5. Masa berlaku pelat nomor cantik ini tercatat dalam Surat Keterangan NRKB Pilihan yang diterbitkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes setempat.

Baca juga: Ingin pakai plat nomor cantik? Simak rincian biaya dan prosedurnya

Baca juga: Daftar kode huruf plat nomor kendaraan di seluruh wilayah Indonesia

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |