Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa sistem Flexible Work Arrangement atau FWA diharapkan mulai diberlakukan pada H-7 Lebaran, yaitu tanggal 24 Maret 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan penerapan FWA, diharapkan arus mobilitas dapat lebih merata sehingga kemacetan, terutama di jalur-jalur utama yang biasanya padat saat musim mudik, bisa berkurang secara signifikan.
FWA sendiri merupakan sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas. Seiring dengan perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern, banyak perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai bentuk adaptasi.
Baca juga: KY terapkan WFA sehari dalam sepekan untuk berhemat mulai Jumat ini
FWA dalam kebijakan pemerintah
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN
- Memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Melalui kebijakan ini, ASN diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan tugas kedinasan, baik secara lokasi maupun waktu. Namun, pelaksanaan FWA tetap harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel. Adapun ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Baca juga: Menaker sebut skema kerja WFA saat Lebaran perlu kajian tersendiri
Siapa yang tidak berlaku dalam Perpres FWA?
Meskipun FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN, aturan ini tidak berlaku untuk beberapa kelompok berikut:
1. Tentara Nasional Indonesia dan prajurit Tentara Nasional Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) merupakan langkah inovatif dalam dunia kerja yang semakin relevan, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. Selain memberikan fleksibilitas bagi pekerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran serta mendukung peningkatan produktivitas ASN.
Baca juga: ASN mulai kerja fleksibel 24 Maret untuk kurangi kepadatan jalur mudik
Baca juga: Menhub usul perusahaan swasta atur Program WFA demi kelancaran Lebaran
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025