Jakarta (ANTARA) - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan memicu perdebatan.
Bagi publik yang merasa hak atas informasi terlanggar, terbuka peluang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
MA akan menilai apakah Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tertanggal 21 Agustus melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Kedua undang-undang itu dijadikan dasar hukum terkait dengan informasi publik yang dikecualikan. Misalnya, lembaga penyelenggara pemilihan umum ini mengacu pada Pasal 6 ayat (3) huruf c UU KIP yang menyebutkan bahwa informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
Dalam Keputusan KPU Nomor 731/2025, lembaga penyelenggara Pemilu ini menyampaikan konsekuensi bahaya jika informasi dibuka, informasi dokumen persyaratan pasangan calon dapat mengungkap informasi pribadi seseorang.
Kendati demikian, akses tetap terbuka bagi publik, antara lain, untuk mengetahui keabsahan dokumen publik demi menjamin integritas pemilu, kemudian untuk mengetahui apakah KPU sudah menerima berkas secara lengkap dan benar.
Selain itu, kepentingan publik untuk membuka informasi guna mengetahui apakah KPU sudah melakukan proses validasi ijazah dengan benar dan hasilnya benar. Nah, poin ini digunakan sebagai bukti asli atau palsu ijazah Joko Widodo di persidangan. Seyogianya keputusan KPU ini tanpa menyebut nama seseorang karena terkesan hanya berlaku bagi yang bersangkutan.
KPU juga menetapkan durasi pengecualian, yakni selama 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Baca juga: Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.