Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja sebagai Plt Bupati Rejang Lebong

2 hours ago 1

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Hendri Praja sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati setempat setelah bupati non aktif Muhammad Fikri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT-KPK) di daerah itu pada Senin malam (9/3) lalu.

Wakil Gubernur Bengkulu H Mian saat menyerahkan surat pelaksana tugas dan wewenang Bupati Rejang Lebong kepada Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja bertempat di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu turut merasakan keprihatinan atas persoalan hukum yang tengah terjadi di Pemkab Rejang Lebong.

"Hari ini saya atas nama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyampaikan radiogram Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Rejang Lebong," kata dia.

Dijelaskan Mian, radiogram dari Mendagri tersebut sekaligus ditindaklanjuti dengan penyerahan surat Gubernur Bengkulu yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas Bupati Rejang Lebong.

Dengan penunjukan ini, kata dia, diharapkan roda pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan dengan baik dan kondusif.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa prihatin atas musibah hukum yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan tidak boleh stagnan," tegasnya.

Sementara itu Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja saat memberikan sambutan berlangsung dalam suasana haru, dan sempat terhenti beberapa saat karena dirinya tidak kuasa menahan tangis ketika menerima amanah untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Rejang Lebong.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, disebutkan bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," kata Hendri.

Menurut dia, bahwa situasi yang tengah terjadi di Kabupaten Rejang Lebong merupakan ujian yang tidak mudah bagi seluruh pihak, sehingga dirinya mengajak semua elemen untuk menyikapi keadaan tersebut dengan bijak serta tetap menjaga persatuan.

"Dalam kehidupan ini kita diajarkan bahwa setiap ujian pasti mengandung hikmah. Karena itu mari kita menghadapi keadaan ini dengan hati yang tenang, kepala yang jernih dan jiwa yang tawakal," ujarnya.

Dia menegaskan, hal yang paling penting dalam situasi saat ini adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terhenti serta pembangunan daerah terus dilanjutkan, dan tidak boleh larut dalam keadaan.

Baca juga: Mendagri targetkan huntara korban bencana Sumatera selesai 10 hari

Baca juga: Satgas PRR salurkan Rp528,76 miliar untuk perbaiki rumah pascabencana

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |