Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kasus sengketa stainless steel (baja nirkarat) Indonesia yang melibatkan Uni Eropa (UE).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan putusan ini merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. Putusan ini juga menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE.
"Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan,ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Budi berharap, berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
Baca juga: Indonesia minta Uni Eropa hormati putusan WTO soal biodiesel
Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa "DS616 European Union- Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia" yang dirilis pada 2 Oktober 2025.
Panel WTO menyatakan, sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Dalam putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat ada di bawah harga wajar.
Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan merupakan subsidi ilegal.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.