Menaker tanggapi usulan peninjauan kembali peraturan soal outsourcing

3 days ago 5

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi usulan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).

“Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) itu juga ada masukan dari pihak pengusaha, masukan dari teman-teman serikat buruh, serikat pekerja,” kata Menaker saat ditemui di Jakarta, Kamis.

“Kami dari pemerintah, kita melihat, ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap untuk meninjau kembali. Tunggu saja,” ujarnya menambahkan.

Adapun sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pada Kamis (11/6) mengusulkan Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya agar direvisi, di mana skema outsourcing hanya diterapkan pada empat pekerjaan.

Said Iqbal menilai setidaknya ada empat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya, seperti petugas keamanan/sekuriti, sopir, penyediaan makanan atau katering, dan petugas kebersihan.

Selain itu, ia pun mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas.

Baca juga: Airlangga: PKWT dan outsourcing diatur di UU Ketenagakerjaan baru

Baca juga: Jaminan bagi pekerja jadi perbaikan utama dalam sistem outsourcing

Menanggapi hal tersebut, Menaker Yassierli mengatakan aspirasi itu perlu untuk didiskusikan bersama para pemangku kepentingan terkait sesuai dengan tahapan yang ada.

“Iya, apa pun itu regulasi kan harus ada dialog sosial ya, meaningful participation, dan itu harus kita lewati, ya,” kata Yassierli.

Sementara itu, Permenaker No. 7 Tahun 2026 sendiri merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Ekonom sebut penghapusan outsourcing beri kepastian untuk pegawai

Baca juga: Pemerintah bisa beri insentif ke perusahaan yang kurangi outsourcing

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |