Jakarta (ANTARA) - Pada pertengahan 2025, komunitas statistik internasional memperkenalkan System of National Accounts (SNA) terbaru, yang merevolusi cara negara mengukur dan memahami aktivitas ekonomi.
Pembaruan ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan langkah strategis untuk menyesuaikan pengukuran ekonomi dengan realitas abad ke-21, mulai dari digitalisasi, aset tak berwujud (intangible assets), hingga rantai produksi global yang semakin kompleks.
SNA terbaru ini diharapkan mampu memberi gambaran ekonomi yang lebih tajam, akurat, dan relevan, sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan berbasis data yang lebih tepat sasaran.
Bagi Indonesia, pembaruan SNA membuka peluang besar, sekaligus menimbulkan tantangan yang tidak kecil. Selama ini, data produk domestik bruto (PDB) dan indikator ekonomi lainnya masih cenderung berfokus pada sektor-sektor tradisional, sementara ekonomi digital, nilai merek, kekayaan intelektual, dan aset non-fisik lainnya belum sepenuhnya tercatat secara optimal.
Padahal, kontribusi ekonomi digital Indonesia pada 2023 telah mencapai sekitar 82 miliar dolar AS, setara lebih dari 5 persen PDB, dan diproyeksikan menembus 130 miliar dolar AS pada akhir 2025. Jika pengukuran aset digital dan intangible assets ini lebih presisi, pemerintah akan memiliki dasar yang lebih solid untuk merumuskan kebijakan pajak, investasi, dan inovasi.
Digitalisasi
Salah satu terobosan penting dalam SNA terbaru adalah pengakuan lebih luas terhadap ekonomi digital. Di Indonesia, e-commerce, layanan ride-hailing, fintech, hingga platform konten digital telah menjadi penggerak ekonomi baru.
Namun, dalam pencatatan PDB, sebagian besar aktivitas ini masih tercatat secara parsial, bahkan ada yang tidak terekam sama sekali, terutama transaksi antarindividu (peer-to-peer) atau bisnis kecil yang beroperasi di platform daring, tanpa badan hukum formal.
Implementasi SNA terbaru memungkinkan BPS dan kementerian terkait untuk mengembangkan metodologi pencatatan yang lebih akurat, misalnya pendapatan YouTuber, streamer, atau influencer yang menjual konten digital ke pasar internasional dapat masuk ke perhitungan ekspor jasa kreatif, bukan sekadar konsumsi domestik. Begitu pula aset digital, seperti perangkat lunak, hak cipta, dan paten akan lebih terlihat nilainya dalam neraca nasional.
Namun, ini membutuhkan penguatan kapasitas statistik dan kerja sama lintas lembaga. Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK, Bank Indonesia, hingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perlu berbagi data dengan BPS secara terstruktur, sekaligus menjaga privasi dan keamanan informasi.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.