Melipat jarak distribusi pupuk

2 days ago 1

Jakarta (ANTARA) - Di tengah tantangan perubahan iklim dan upaya besar mewujudkan swasembada pangan, pemerintah mengambil langkah nyata untuk mendekatkan pupuk bersubsidi kepada petani.

Selama bertahun-tahun, pupuk bersubsidi menjadi jantung produktivitas petani kecil. Bukan sekadar input produksi, tetapi penentu hasil panen, penyeimbang biaya usaha tani, dan penopang kesejahteraan keluarga di perdesaan. Di tiap ujung cangkul, di sepetak sawah, dan di karung pupuk yang harus datang tepat waktu, tersimpan harapan.

Namun, harapan itu kerap tersendat oleh jalur distribusi pupuk yang panjang dan berliku. Skema lama membuat pupuk harus melewati banyak titik, mulai dari pabrik, unit pengantongan, gudang produsen, gudang distributor, lalu pengecer, sebelum akhirnya sampai ke tangan petani.

Alur yang rumit ini menciptakan labirin birokrasi yang membuka celah keterlambatan, biaya tambahan, bahkan potensi kebocoran.

Tidak jarang petani hanya memperoleh sisa alokasi, atau terpaksa membeli pupuk nonsubsidi, dengan harga berkali lipat lebih mahal. Akibatnya, biaya produksi meningkat dan lingkaran kerentanan ekonomi di perdesaan semakin menguat.

Menyadari kompleksitas tersebut, pemerintah membuka babak baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen untuk menyederhanakan jalur distribusi dan menjamin pupuk benar-benar sampai ke petani tepat waktu dan tepat sasaran.

Inti perubahan ini adalah pengenalan konsep Titik Serah, sebuah skema distribusi yang memangkas jalur panjang yang selama ini membuat rantai suplai berjalan lambat.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 hadir sebagai aturan pelaksana yang merinci mekanisme barunya.

Alur yang sebelumnya berlapis, kini berubah menjadi lebih ringkas, mulai dari pabrik produsen, langsung menuju gudang penyangga, lalu ke pelaku usaha distribusi, titik serah, dan akhirnya diterima petani atau kelompok tani. Skema ini resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Titik serah merupakan lokasi penerimaan pupuk bersubsidi yang dibuktikan melalui berita acara serah terima. Lokasi tersebut dapat berupa kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), atau koperasi produsen pupuk.

Sampai titik inilah BUMN Pupuk memegang penuh tanggung jawab distribusi, sehingga kontrol dan pengawasan menjadi lebih terarah.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Jekvy Hendra menilai bahwa skema lama melibatkan terlalu banyak pihak, sehingga proses menjadi lambat dan rawan salah sasaran. Kini, penunjukan titik serah dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk dari hulu hingga hilir.

Ia mengibaratkan seperti membangun jalan tol untuk pupuk karena bisa lebih cepat, lebih aman, dan tanpa kemacetan.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |