Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan sebagian kawasan di Distrik Konda di Papua Barat Daya, telah terverifikasi dan berpotensi disahkan sebagai Hutan Adat seluas 42 ribu hektare, dan masyarakat adat setempat mendorong pengakuan penuh.
Dalam pernyataan diterima di Jakarta, Kamis, Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Prasetyo Nugroho menyampaikan hasil yang dipaparkan adalah temuan lapangan lewat proses verifikasi melalui observasi lapangan, analisis spasial, hingga wawancara di wilayah Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan sejak Oktober 2024.
"Dari data yang dikumpulkan sebagian wilayah yang diusulkan itu tidak dapat ditetapkan karena berada dalam kawasan konsesi, yang secara hukum tidak dapat ditetapkan sebagai hutan adat. Hal ini menyebabkan terjadinya penyusutan luasan dari usulan awal," katanya.
Namun dia menyebut pengakuan itu tetap menjadi langkah penting bagi masyarakat adat di Konda untuk memperoleh kejelasan hak atas tanah leluhur masyarakat adat, serta memperkuat upaya perlindungan ekosistem dan budaya di wilayah Sorong Selatan.
Baca juga: Masyarakat adat Konda siapkan dokumen percepat penetapan hutan adat
Dalam acara Final Expose Hasil Verifikasi Tim Terpadu Usulan Hutan Adat Sorong Selatan digelar secara hybrid dari Jakarta, Rabu (9/7) diumumkan bahwa dari total area seluas 95.038,76 hektare yang mendapatkan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan, rekomendasi Hutan Adat hanya dikeluarkan untuk 42.771 hektare yang terdapat di tiga distrik. Salah satunya Distrik Konda, yang dalam proses untuk mendapatkan Hak Hutan Adat selama lebih dari tiga tahun ini didampingi oleh Konservasi Indonesia (KI)
KI telah melakukan pendampingan untuk 41.111,81 hektare atas hutan adat milik empat sub-suku yakni Nakna, Gemna, Afsya, dan Yaben.
Kelompok masyarakat adat Distrik Konda turut menyaksikan acara itu secara daring, mendorong pengakuan penuh atas hutan di wilayah mereka, bukan hanya 48,25 persen dari luasan yang mereka ajukan.
Nikolas Mondar, perwakilan masyarakat adat dari keempat sub-suku tersebut, menyayangkan hasil verifikasi ini. Ia menilai pengurangan luasan wilayah adat sangat signifikan, mengingat kawasan yang diajukan merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun.
Baca juga: Jalan panjang menuju penetapan hutan adat di Sorong Selatan
"Kami, masyarakat adat dari empat sub-suku di Distrik Konda, menyesalkan atas hasil rekomendasi tim terpadu terkait penetapan hutan adat. Bagi kami, wilayah yang saat ini masuk dalam konsesi adalah tanah leluhur yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan identitas budaya kami. Kami akan terus memperjuangkan pengakuan penuh atas wilayah adat ini. Bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi demi masa depan generasi kami," ujar Nikolas.
Papua Program Director KI Roberth Mandosir menyampaikan terima kasih atas keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu. Meski begitu, Roberth memastikan KI akan terus bersama masyarakat Distrik Konda bekerja berdampingan mendapatkan hak pengelolaan atas hutan adat keempat sub-suku yang menghuni wilayah tersebut.
Dia menyebut hutan bagi masyarakat adat Distrik Konda bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga sumber kehidupan dan identitas.
"Berbeda dengan masyarakat desa agraris, masyarakat di sini hidup dari berburu dan meramu. Hutan menjadi tempat mereka mendapatkan makanan, pengetahuan, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun," tutur Roberth.
Baca juga: Tokoh adat Tabi Papua laporkan perusakan hutan adat ke Staf Presiden
Baca juga: KLHK sebut pemerintah ingin jaga hutan respons "All Eyes on Papua"
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.