Mantan hakim agung usul polisi tetap jadi penyidik di RUU KUHAP

6 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Gayus Lumbuun mengusulkan agar kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Gayus dalam keterangannya di Jakarta, Senin, berpendapat bahwa RUU KUHAP sebaiknya tetap mengatur ketentuan yang telah ada sebelumnya, yakni polisi melakukan penyidikan dan jaksa melakukan penuntutan.

“Betul, tetap pada aturan yang ada. Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” ucap Gayus.

Dijelaskan Gayus, Pasal 1 Ayat (1) KUHAP mengatur bahwa kepolisian diberi wewenang khusus dalam melakukan penyidikan. Artinya, kata dia, polisi merupakan penyidik tunggal dalam perkara pidana.

Sementara itu, Pasal 1 Ayat (6) huruf a dan b KUHAP mengamanatkan bahwa jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

“Polisi dulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) KUHAP itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Tapi perkembangannya, polisi berubah menjadi penyidik utama. Jadi masih ada yang lain, makanya dia yang utama,” kata dia pula.

Gayus menilai apabila nantinya jaksa ingin melakukan penyidikan sekaligus menjadi penuntut umum, perlu dijelaskan landasannya di dalam RUU KUHAP.

“Bagi saya, kalau jaksa juga menjadi penyidik tentu memperkuat polisi sebagai penyidik utama. Tentunya, nanti di KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi. Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik,” ucapnya.

Ia juga menyebut perlu penjelasan yang substantif mengenai ruang lingkup jaksa jika diberikan kewenangan melakukan penyidikan.

“Harus diperjelas, keikutsertaan penyidik itu harus jelas. Apa ruang lingkupnya? Kalau KPK tipikor (tindak pidana korupsi), menyidik tipikor. Nah, ini apa jaksa?” kata Gayus.

Diketahui bahwa Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU KUHAP juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU KUHAP dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai tahun 2026.

Baca juga: Praktisi: Tugas penyidikan dalam KUHAP sebaiknya tetap pada kepolisian

Baca juga: Komisi III DPR ingin RUU KUHAP perkuat peran advokat dan hak tersangka

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |