Mantan Gubernur Bengkulu minta dibebaskan dari tuntutan uang pengganti

1 month ago 5

Kota Bengkulu (ANTARA) - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim dan JPU KPK RI terkait kasus gratifikasi dan pemerasan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dua terdakwa lainnya yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca juga menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Selasa, 12 Agustus 2025.

"Apa yang saya alami ini seperti sudah terencana sistematis dan masif, jika tidak ada pengumuman dari TPS dan KPPS terkait status saya yang ditangkap KPK, kami masih jadi pemenang," kata Rohidin Mersyah di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia menyebut aset rumah dan tanah yang disita oleh KPK merupakan hasil pribadi dan istri sebagai kepala daerah, akademisi dan lainnya, serta uang sebesar Rp7 miliar merupakan uang yang telah dikumpulkan sejak tahun 2016.

Terkait dengan uang pengganti, Rohidin merasa tidak melakukan aktivitas yang merugikan negara, sebab uang yang dirinya terima bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun APBD, melainkan uang pribadi pemberian dari pengusaha, kepala daerah dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD)

"Aset itu saya beli dari uang pribadi saya yang sah, uang Rp7 miliar itu adalah pendapatan sah saya dari 2016 sampai 2024. Saya dibebankan uang pengganti Rp39 miliar, padahal saya tidak timbulkan kerugian negara, karena itu bukan dari APBN, APBD," ujar dia.

Untuk itu, dirinya meminta kepada majelis hakim mengadilinya dengan undang-undang yang sesuai, memberikan hukuman sesuai tingkat kesalahan, mengembalikan aset yang disita, membebaskan dari tuntutan uang pengganti.

"Saya mengakui kesalahan, saya akan ambil risikonya. Untuk itu, saya minta kepada majelis hakim adili saya dengan undang-undang yang sesuai, hukum saya sesuai tingkat kesalahan, kembalikan aset kepada anak dan istri saya, bebaskan saya dari tuntutan uang pengganti," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan hukuman pidana pokok selama delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.

Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan bebas dari pidana uang pengganti.

Sedangkan terdakwa mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |