Hukum sepekan, Yusril pimpin Komite TPPU hingga Polri bekukan sirine

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - ​​​​​​Berbagai peristiwa hukum sepekan dari 15 hingga 21 September 2025 yang menjadi sorotan, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) hingga Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

Prabowo tunjuk Yusril jadi Ketua Komite Nasional TPPU

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU yang ditandatangani Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.

Berdasarkan dokumen salinan Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Kamis, penempatan Yusril sebagai Ketua Komite TPPU berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas.

Baca selengkapnya di sini.

KPK buka peluang panggil Raja Juli hingga Siti Nurbaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya peluang memanggil Raja Juli maupun Siti Nurbaya setelah Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada 17 September 2025.

Baca selengkapnya di sini.

Polisi evakuasi wanita terjatuh dari lantai 11 Mal Kings Bandung

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengevakuasi seorang perempuan berinisial A (19) yang meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 11 gedung parkir Mal Kings Shopping Center, Kota Bandung.

Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan pihaknya menerima laporan dari manajemen pusat perbelanjaan sekitar pukul 16.30 WIB, lalu segera mendatangi lokasi kejadian.

“Kami tadi menerima laporan informasi dari manajemen King 16.30 WIB bahwa ada seseorang yang informasi awal jatuh dari lantai 11. Dan setelah kami cek TKP benar seorang perempuan, inisial A kelahiran tahun 2006,” ujar Heri di Bandung, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

Polri ajukan permohonan red notice Riza Chalid ke Interpol

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Selasa.

Terkait kapan red notice Riza Chalid akan diterbitkan, Untung mengatakan bahwa penerbitan itu menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol.

Baca selengkapnya di sini.

Kakorlantas bekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |