Mahasiswa minta negara biayai pendidikan hingga perguruan tinggi

1 month ago 6
“Adalah sebuah ironi jika pendidikan di seluruh jenjang bagi warga negara tidak diberikan fondasi oleh negara. Karena sejatinya, Indonesia sebagai negara modern di masa depan akan menuju seperti negara-negara lain yang telah menerapkan pendidikan gra

Jakarta (ANTARA) - Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon perorangan lainnya meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Permintaan itu disampaikan melalui uji materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Adalah sebuah ironi jika pendidikan di seluruh jenjang bagi warga negara tidak diberikan fondasi oleh negara. Karena sejatinya, Indonesia sebagai negara modern di masa depan akan menuju seperti negara-negara lain yang telah menerapkan pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan,” kata kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, dikutip dari risalah persidangan MK di Jakarta, Selasa.

Brahma mengatakan kliennya menguji frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas.

Adapun pasal itu selengkapnya berbunyi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Menurut para pemohon, Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas memberikan pembatasan jaminan pembiayaan pendidikan hanya pada jenjang dasar. Kondisi itu dinilai menghambat warga negara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan.

Pembatasan jaminan finansial pendidikan hanya pada jenjang dasar juga dinilai menciptakan diskriminasi berdasarkan jenjang pendidikan. Hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang diamanatkan konstitusi.

Dalam hal ini, mereka menyoroti masih adanya warga negara yang ingin melanjutkan pendidikan ke bangku perkuliahan, tetapi terhambat oleh kondisi finansial. Mereka juga menyoroti angka putus kuliah di Indonesia.

Para pemohon menyebut keberadaan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas menyebabkan kerugian aktual dan potensial karena biaya pendidikan tinggi yang mahal secara terus-menerus membatasi akses mereka dan masyarakat luas ke bangku kuliah.

Oleh karena itu, para pemohon menilai, Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas dasar itu, para pemohon meminta kepada MK untuk memaknai Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.

Para pemohon, antara lain, LMID, seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, dan pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra. Permohonan mereka teregistrasi dengan nomor 111/PUU-XXIII/2025.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (22/7), sementara sidang perbaikan permohonan digelar pada Senin (4/8).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |