MA Korsel hukum pidana penjara 7 tahun untuk mantan Presiden Yoon

2 weeks ago 9

Seoul (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) memfinalisasi hukuman tujuh tahun penjara bagi mantan presiden Yoon Suk-yeol atas upaya menghalangi penangkapan, sebagaimana ditunjukkan dalam siaran langsung, Kamis (9/7).

Dalam putusan finalnya terhadap Yoon, MA Korsel menyatakan bahwa pengadilan tingkat rendah tidak melakukan kesalahan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum.

Putusan tersebut menandai keputusan pertama MA Korsel terhadap Yoon sejak mantan pemimpin yang dimakzulkan itu memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Pada 29 April tahun ini, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah terkait upaya menghalangi penangkapan yang dilakukan Yoon, serta menambah masa hukumannya dari lima menjadi tujuh tahun.

Tim jaksa khusus independen yang dipimpin Cho Eun-suk, yang memimpin penyelidikan atas tuduhan pemberontakan dan dakwaan lain terhadap Yoon, sebelumnya menuntut hukuman penjara 10 tahun di tingkat pertama maupun banding.

Yoon didakwa telah menyalahgunakan dinas keamanan kepresidenan untuk menghalangi badan antikorupsi melaksanakan surat perintah penangkapannya pada Januari 2025.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) pernah digagalkan dalam upayanya menangkap Yoon ketika dinas keamanan kepresidenan membentuk perisai manusia dan blokade bus untuk mencegah para penyidik memasuki kediaman kepresidenan.

Yoon juga dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghalangi sembilan anggota kabinet dalam menggunakan hak mereka untuk bermusyawarah mengenai deklarasi darurat militer dengan mengadakan rapat kabinet selektif sebelum deklarasi tersebut diumumkan.

Dia dijerat dengan tuduhan membuat dan kemudian memusnahkan dokumen deklarasi yang dipalsukan untuk membuat deklarasi tersebut tampak sah setelah darurat militer dicabut, sekaligus memerintahkan penyebaran panduan pers yang berisi klaim palsu bahwa tidak ada niat untuk mengganggu tatanan konstitusional melalui darurat militer tersebut.

Darurat militer itu diumumkan oleh Yoon pada 3 Desember 2024 malam, tetapi dicabut beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korsel.

Dia didakwa dalam keadaan ditahan pada Januari 2025 sebagai tersangka pemimpin pemberontakan, menjadi presiden pertama yang ditangkap dan didakwa saat masih menjabat.

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |