Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7).
Jadwal sidang tersebut diketahui dari surat panggilan MK yang diunggah Imam Zanatul Haeri, guru swasta dari Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj, melalui media sosial, Selasa.
Imam merupakan saksi dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan yang diajukan pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.
ANTARA mencoba mengkonfirmasi terkait unggahan tersebut kepada Imam, melalui direct message (DM), menanyakan kapan pemberitahuan jadwal sidang tersebut diterima, dan apakah benar itu surat tersebut merupakan undang dari MK untuk menghadiri persidangan pengucapan putusan.
Namun, pesan tersebut belum mendapatkan balasan hingga berita ini diterbitkan.
Baca juga: Saksi di MK: MBG tingkatkan fokus dan kehadiran siswa
Dalam unggahannya, Imam melampirkan surat MK tertanggal 27 Juli 2026 tentang panggilan sidang yang ditujukan kepada Reza Sudrajat selaku pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Surat tersebut menyebutkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan sidang pengucapan putusan permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7) pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, jadwal pengucapan putusan atas permohonan gugatan MBG tersebut telah tercantum dalam agenda persidangan.
Pada Kamis (30/7), MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 perkara uji materiil, termasuk perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Selain perkara tersebut, MK juga akan memutus perkara uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix dan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa’ed.
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut sesuai dengan agenda persidangan yang tercantum di laman MK.
“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” ujar Enny.
Baca juga: Saksi di MK: MBG tingkatkan konsentrasi dan kehadiran siswa
Gugatan program MBG tersebut telah bergulir sejak 12 Februari 2026 dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 dan pemeriksaan keterangan DPR serta presiden pada 11 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, DPR dan pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan karena belum siap.
Sidang kembali digelar pada 14 April 2026 dengan agenda penyampaian keterangan dari kuasa hukum DPR dan pemerintah.
Selanjutnya, pada 28 April 2026, MK mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan.
Baca juga: MK targetkan uji materiil soal Program MBG diputus bulan depan
Pada 20 Mei 2026, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemohon. Kemudian pada 15 Juni 2026, MK kembali mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari ERC dan CALS.
Sidang berikutnya digelar pada 23 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari DPR serta pemerintah yang menghadirkan Prof. Cecep Darmawan dan Dr. Oce Madril.
Pada 1 Juli 2026, MK kembali mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemerintah serta DPR dengan menghadirkan tiga ahli dan tiga saksi.
Baca juga: MK dengarkan keterangan ahli dan saksi pada uji materiil program MBG
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































