Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan koperasi berpeluang menjadi pengelola unit karbon dalam perdagangan karbon agar manfaat ekonomi dari potensi karbon Indonesia dapat dinikmati masyarakat.
Jumhur di sela Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa, mengatakan Indonesia memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon sehingga pemerintah ingin memastikan keuntungan terbesar dari sektor tersebut dirasakan oleh masyarakat.
"Ke depan itu ada namanya pasar karbon dan Indonesia itu punya potensi besar. Kami ingin memastikan bahwa dalam pasar karbon itu keuntungan terbesar harus dinikmati oleh rakyat," katanya.
Menurut dia, koperasi akan menjadi bagian dari pengembangan ekonomi sirkular dan perdagangan karbon sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Ia menjelaskan koperasi tidak hanya dapat berperan sebagai pengelola, tetapi juga menjadi pemilik unit karbon yang berasal dari kawasan mangrove maupun hutan.
Baca juga: Menteri LH ajak dunia bisnis terlibat kembangkan kredit biodiversitas
"Kita bisa memasukkan koperasi sebagai pengelola unit-unit karbon. Misalnya ada 1.000 hektare mangrove atau mungkin 10.000 hektare hutan yang dikelola koperasi, didaftarkan di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), kemudian dijual. Untungnya bagi koperasi dan anggotanya," ujarnya.
Jumhur mengatakan skema tersebut diharapkan memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon kembali kepada masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan pedesaan dan sekitar hutan.
Menurut dia, unit karbon yang dikelola koperasi dapat didaftarkan ke SRUK sebelum diperdagangkan di pasar karbon sehingga koperasi dan anggotanya memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.
Pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi pengembangan pasar karbon nasional. Sistem tersebut dikelola Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencatat, mengelola, dan memverifikasi unit karbon yang diperdagangkan.
Baca juga: Pemkab Bogor susun peta jalan pengembangan pasar karbon daerah
Keberadaan SRUK diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon.
Pemerintah menyatakan SRUK dirancang untuk mendukung perdagangan karbon yang transparan, kredibel, dan berintegritas, sekaligus mencegah penghitungan ganda (double counting) atas penurunan emisi.
Selain itu, SRUK juga dirancang terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) dan sistem registri karbon internasional.
"SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku nilai ekonomi karbon untuk memastikan manfaat ekonomi dari nilai karbon yang kredibel, berintegritas, dan inklusif dapat dirasakan hingga ke tingkat tapak demi mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jumhur.
Baca juga: Menhut: Perdagangan karbon buka peluang investasi restorasi hutan
Baca juga: Hashim: Perdagangan karbon jadi terobosan penting iklim-ekonomi hijau
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































