LPSK usul RUU KUHAP atur pembayaran restitusi korban lewat dana abadi

3 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menambahkan norma yang mengatur mekanisme pembayaran restitusi terhadap korban melalui dana abadi.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pembayaran restitusi melalui dana abadi dilakukan apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi kepada korban.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, dia mengatakan penambahan norma terkait mekanisme tersebut diusulkan pada ayat (8) dan ayat (9) Pasal 175 RUU KUHAP.

"Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak mencukupi biaya restitusi, kekurangan pembayaran restitusi diberikan melalui dana abadi," kata Achmadi.

Dia lantas berkata, "Dana abadi dimaksud pada ayat (8) diberikan dalam bentuk pendanaan program layanan pemulihan sesuai dengan kebutuhan."

Baca juga: LPSK: RUU KUHAP perlu atur soal pernyataan dampak kejahatan korban

Achmadi juga menegaskan bahwa dana abadi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengalihkan kewajiban pelaku kepada negara, namun negara sedianya memiliki tanggung jawab untuk pelaksanaan pemulihan korban.

"Dana abadi korban tidak diperuntukkan pengalihan kewajiban pelaku dengan membayarkan restitusi melalui dana abadi," ujarnya.

Untuk itu, dia menekankan dana abadi korban di dalamnya dapat dibuat mekanisme pendanaan pemulihan agar korban memiliki kepastian dalam rehabilitasi untuk kembali ke fungsi sosialnya secara wajar.

Achmadi juga mengusulkan penambahan norma lainnya pada ayat (7) Pasal 175 RUU KUHAP jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, yakni hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan.

"Kami usulkan penambahan, 'b. dan tidak berhak mendapatkan hak sebagai warga binaan'," katanya.

Baca juga: LPSK: Enam isu perlindungan saksi-korban perlu diatur dalam RUU KUHAP

Dia menjelaskan bahwa penambahan norma hilangnya hak warga binaan di atas sebagai norma hukum untuk melengkapi aturan yang memang telah ada pada ayat (7) huruf a Pasal 175 KUHAP.

Di mana apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka terpidana akan dikenakan pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya.

"Harapannya dengan begitu maka komitmen dari pelaku untuk mau membayar atas penilaian dan putusan restitusi yang diputus oleh pengadilan," kata dia.

Sejumlah hak warga binaan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di antaranya mendapatkan perawatan baik jasmani maupun rohani; mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi; mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; mendapatkan layanan informasi; hingga mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

Baca juga: Komisi III DPR rapat dengan LPSK dan Peradi serap aspirasi RUU KUHAP

Baca juga: DPR: Revisi KUHAP untuk perbarui sistem peradilan pidana di Indonesia

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |