Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menegaskan pemenuhan restitusi merupakan hak korban yang harus diwujudkan secara nyata dalam sistem peradilan pidana, termasuk melalui mekanisme dana bantuan korban (DBK).
Hal tersebut diwujudkan dalam realisasi restitusi bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
“Setiap rupiah yang diberikan merupakan bagian dari hak korban dan bentuk tanggung jawab negara dalam proses pemulihan,” ujar Achmadi dalam keterangan diterima di Jakarta.
Ia menjelaskan penguatan mekanisme restitusi telah melalui perjalanan panjang, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 hingga aturan turunannya, sebagai dasar pemenuhan hak korban dalam proses peradilan.
Menurut dia, pemanfaatan DBK menjadi solusi ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi secara penuh sehingga negara hadir untuk menutup kekosongan pemulihan korban.
Realisasi tersebut dilakukan di Makassar melalui kerja sama LPSK dengan Kejaksaan Negeri Barru dan Pengadilan Negeri Barru berdasarkan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pelaksanaan itu, restitusi diberikan kepada dua korban anak, masing-masing berinisial ATR sebesar Rp69.310.000 dan W sebesar Rp27.172.600.
Langkah itu menjadi implementasi konkret agar putusan pengadilan tidak berhenti pada aspek normatif, melainkan memberikan manfaat langsung bagi korban, khususnya dalam pemulihan pascakejadian.
Sementara, anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia yang turut menyaksikan penyerahan DBK itu mengatakan Komisi XIII berkomitmen untuk terus mendorong penguatan anggaran, termasuk terkait dana bantuan bagi korban, agar dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, LPSK juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nirwana atas inovasi pelayanan saksi prima di seluruh pengadilan negeri wilayah Sulawesi Selatan.
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, penghargaan dalam mewujudkan hak atas restitusi bagi korban TPKS juga diberikan pada beberapa jaksa lainnya seperti asisten tipidum Kejati Sulsel Teguh Suhendro, Kajari Barru Erik Yudistira, Kepala Seksi Tipidum Kejari Barru Rini Wijaya serta Muhaemin dan Andi Muhammad Fatih selaku JPU Kejari Barru.
Terdapat tren perkembangan positif dalam pelaksanaan penyerahan restitusi di wilayah Sulawesi Selatan.
Beberapa capaian berasal dari Kejaksaan Negeri Makassar dengan empat korban dalam dua perkara, Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan dua korban dalam dua perkara serta Kejaksaan Negeri Gowa dan Maros yang masing-masing menangani satu korban dalam satu perkara.
Achmadi menegaskan bahwa keberhasilan pemenuhan hak korban membutuhkan sinergi lintas lembaga yang konsisten.
"Kita tidak bisa berjalan sendiri. Keberhasilan pemenuhan hak korban hanya dapat dicapai melalui kerja bersama dan sinergi yang konsisten bersama mitra," katanya.
Ke depan, LPSK mendorong penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan agar mekanisme restitusi, termasuk melalui DBK, dapat diperluas dan diimplementasikan secara lebih efektif bagi korban tindak pidana.
Baca juga: LPSK dorong dana bantuan korban optimalkan restitusi TPPO
Baca juga: LPSK dorong dana abadi korban jamin restitusi tindak pidana
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































