Jakart (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Senin untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyebut layanan berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi layanan berada di Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Universitas Trilogi (Jakarta Selatan), Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Warga diminta menyiapkan persyaratan perpanjangan, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti tes kesehatan, serta hasil tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sesuai ketentuan kepolisian.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta pada Minggu ada di sini
Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, bahkan melewati satu hari, wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor layanan resmi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP No.76/2020 tentang tarif PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar tarif tes psikologi serta pemeriksaan kesehatan yang diproses melalui aplikasi Simpel Pol.
Polda Metro Jaya mengingatkan agar warga memeriksa kembali kelengkapan dokumen untuk mempercepat proses pelayanan.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu upaya menyediakan akses lebih mudah bagi masyarakat yang membutuhkan pembaruan dokumen legal berkendara.
Baca juga: Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































